Sentimen
Undefined (0%)
21 Jul 2025 : 10.53
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Kemkomdigi Ajak Pemerintah Daerah Terapkan Pembatasan Akses Anak-anak ke Medsos

21 Jul 2025 : 10.53 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kemkomdigi Ajak Pemerintah Daerah Terapkan Pembatasan Akses Anak-anak ke Medsos

Esposin, SOLO — Perlindungan anak di ruang digital menjadi fokus perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengingat tingginya durasi penggunaan gawai di kalangan masyarakat Indonesia yang mencapai delapan jam per hari.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan perlu adanya pembatasan usia bagi anak-anak untuk mengakses media sosial. Hal itu dia sampaikan dalam forum media briefing di Monumen Pers Nasional, Jl Gajah Mada No 59, Timuran, Banjarsari, Kota Solo, Minggu (20/7/2025). 

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau disebut PP Tuntas.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya durasi penggunaan gawai di Indonesia yang rata-rata mencapai delapan jam per hari, serta untuk melindungi anak dari potensi risiko di dunia digital.

“Ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang telah mengatur platform dimaksudkan untuk melindungi anak-anak di ruang digital," ujar Meutya Hafid.

Ia menambahkan Kemkomdigi segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Solo, untuk menurunkan kebijakan dari level pusat ke daerah.

Menurut Meutya, salah satu poin krusial yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 adalah mekanisme pembatasan atau penundaan usia anak untuk dapat menggunakan media sosial. Tujuannya bukan untuk melarang, melainkan untuk memastikan anak memiliki kesiapan mental dan kognitif yang cukup sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.

"Ibaratnya kita tidak membiarkan anak mengemudi di bawah 17 tahun. Kita tidak mengambil hak anak untuk mengemudi, tapi menunda, sehingga kita tahu saat dia sudah mampu menjalankan hal tersebut kita beri akses. Demikian dengan media sosial, kita melakukan penundaan usia," jelasnya.

PP Tuntas secara spesifik mengamanatkan penerapan batas usia yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat risiko platform digital tersebut. Ia mencontohkan platform berisiko rendah, anak di bawah usia 13 tahun dapat diizinkan mengakses. Kemudian platform berisiko tinggi, batas usia minimal adalah 16 tahun.

Namun, Meutya tidak memerinci mana platform media sosial yang berisiko rendah hingga tinggi. "Penundaan usia untuk masuk setiap platform beda-beda. Ini kami harapkan bisa menciptakan ekosistem digital dengan baik," tambahnya.

Lebih lanjut, Meutya menekankan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang sehat secara keseluruhan. Salah satu kekhawatirannya adalah pergeseran konsumsi berita ke media sosial yang rentan terhadap misinformasi dan hoaks.

“Banyak orang hari ini membaca berita lebih banyak dari sosial media. Sehingga ada potensi orang membaca berita di sosial media menjadi salah paham, bahkan termakan berita hoaks. Jadi kami ingin membangun ekosistem digital yang sehat,” tutupnya.

Selain itu, terdapat poin di PP Tuntas yang mengatur peran orang tua. Pada Pasal 48 ayat (2) misalnya, disebutkan orang tua atau wali anak, dan masyarakat berperan dalam pengawasan pelaksanaan pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Pada poin selanjutnya, orang tua membantu anak untuk memilih, menilai, memantau, memberikan edukasi terkait platform sosial media dan produk digital lain. Melalui PP Tuntas, Meutya berharap dapat mengurangi dampak negatif penggunaan gawai dan media sosial, sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, produktif, dan positif.

Sentimen: neutral (0%)