Sentimen
Undefined (0%)
18 Jul 2025 : 08.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Tak Diajak Bahas DIM, KPK: RUU KUHAP Potensi Kurangi Fungsi Berantas Korupsi

18 Jul 2025 : 08.33 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Tak Diajak Bahas DIM, KPK: RUU KUHAP Potensi Kurangi Fungsi Berantas Korupsi

Esposin, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memandang bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi.

“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025), dilansir Antara.

Dia juga mengaku lembaga antirasuah ini tidak dilibatkan saat pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

“Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas RUU KUHAP.

Aturan Harus Sinkron

Setyo mengingatkan Panitia Kerja RUU KUHAP, agar aturan-aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, yakni tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan.

“Kalau seperti itu, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, dan tidak ada sebuah kepastian,” katanya pula.

Ia juga mengingatkan agar upaya-upaya paksa yang biasa dilakukan KPK agar tidak diubah, atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam RUU KUHAP.

“Diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya.

Dia berharap KPK dapat bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk membahas RUU KUHAP. Menurut Setyo, pertemuan tersebut dapat menjadi wadah KPK untuk menyampaikan gagasan.

“Untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, dan harapan yang ada di KPK ya supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal,” katanya lagi.

17 Permasalahan RUU KUHAP

KPK saat ini telah selesai mengkaji RUU KUHAP dan membandingkannya dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kajian tersebut, lembaga antirasuah itu menemukan 17 permasalahan terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK.

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).

Adapun pada Senin (21/7/2025), diagendakan penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, dan dilanjutkan rapat kerja.

Sentimen: neutral (0%)