Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Daihatsu
Kab/Kota: Solo, Wonogiri, Yogyakarta
Mobil Tertemper Batara Kresna di Solo, KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Disiplin
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati, dan disiplin mematuhi rambu-rambu saat berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api (KA).
Peringatan itu disampaikan menanggapi insiden mobil tertemper KA Batara Kresna saat melintas di perlintasan sebidang kawasan Loji Wetan, Solo, Kamis (17/7/2025).
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA, maupun pengguna jalan itu sendiri.
Salah satu contoh kejadian KA 515 Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari tertemper mobil di kilometer 1+6/7 petak jalan Solokota-Purwosari, Kamis (17/7/2025) pukul 12.45 WIB.
Feni mengungkapkan seluruh penumpang dan awak KA selamat dan tidak ada yang terluka. Begitu juga dengan pengendara mobil yang kemudian diamankan Satlantas Polres Solo. Setelah dipastikan rangkaian KA aman dan jalur KA aman, KA 515 Batara Kresna kemudian melanjutkan perjalanan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna dan terima kasih untuk kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” kata Feni melalui pesan WhatsApp kepada Espos.
Ia mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus, dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.
Feni menambahkan KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan tentang pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam regulasi itu, Pasal 90 poin d menjelaskan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sebelumnya, mobil Daihatsu Xenia tertemper dan terseret KA Batara Kresna relasi Wonogiri-Solo di kawasan perempatan Loji Wetan, Jl Kapten Mulyadi, Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, Kamis (17/7/2025) siang.
Pantauan Espos di lokasi, akibat kejadian tersebut mobil berwarna abu-abu berpelat nomor AD 1092 WV tersebut mengalami kerusakan di bagian bumper depan. Belum diketahui apakah ada korban luka atau korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani, menyampaikan mobil Daihatsu Xenia itu berjalan dari arah selatan ke utara di Jl Kapten Mulyadi. Sementara KA Betara Kresna berjalan dari timur ke barat.
“Karena mobil sudah masuk lintasan kereta, mobil tersebut tertabrak dan terseret ke arah barat hingga menabrak rambu-rambu palang kereta di Jl Mayor Sunaryo,” kata dia saat dimintai konfirmasi Espos, Kamis (17/7/2025).
Sentimen: neutral (0%)