Sentimen
Undefined (0%)
16 Jul 2025 : 22.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang, Sleman

Kasus: Uang palsu

Tokoh Terkait

3 Pemuda Asal Magelang Edarkan Uang Palsu, Modusnya Top Up Saldo Dompet Digital

16 Jul 2025 : 22.00 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

3 Pemuda Asal Magelang Edarkan Uang Palsu, Modusnya Top Up Saldo Dompet Digital

Esposin, SLEMAN – Tiga pemua asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Sleman karena mengedarkan uang palsu. Para pelaku itu mengedarkan uang palsu dengan modus top up saldo untuk dompet digital. 

Ketiga pelaku ditangkap setelah bertransaksi dengan modus top up di salah satu konter di Margorejo, Tempel, Kabupaten Sleman. Ketiga pelaku ini berinisial S, 31; A, 22; dan MY, 23, mereka merupakan warga Magelang. 

Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Tempel pada 19 Juni 2025 di wilayah Magelang, Jawa Tengah, dengan barang bukti ponsel merek POCO F3 warma hitam, satu unit sepeda motor hingga delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Terungkapnya peredaran uang palsu itu berawal saat ketiga pelaku mendatangi konter di Margorejo, Tempel, pada Sabtu (14/7/2025) pukul 16.54 WIB. Saat itu konter ditunggu oleh penjaga berinisial AE, 36.

Salah satu pelaku turun dan melakukan top up akun dompet digitalnya. Pelaku menyerahkan uang Rp200.000 untuk top up dengan tergesa-gesa dan langsung pergi ke arah Magelang.

"Setelah para pelaku pergi tersebut korban baru menyadari kalau uang tersebut ternyata palsu," kata Kapolsek Tempel AKP Gunawan pada Rabu (16/7/2025).

Kanit Reskrim Polsek Tempel, Agus Suparno, menambahkan dari ketiga tersangka, mereka berperan sebagai penyetor dan pengedar. Dari keterangan para tersangka, uang palsu itu didapat dari seorang yang berdomisili di Magelang

"Bukan [produksi sendiri], jadi dia [pelaku] mendapat dari orang, dia tidak melakukan percetakan sendiri," ucapnya.

Para tersangka menerima uang palsu sebanyak Rp3 juta. Dari hasil mengederkan uang palsu tersebut, tersangka menyetor ke pemasok sebesar 15% dari jumlah nominal yang diterima. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengedarkan di wilayah Tempel, Ngaglik, Godean, Beran, Kulonprogo, Dekso juga ada. Rata-rata dia top up sebesar Rp100.000-Rp400.000," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang No.7/2011 tentang mata uang Jo 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Modus Top Up Saldo untuk Transaksi Digital, Tiga Orang Edarkan Uang Palsu di Sleman

Sentimen: neutral (0%)