Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blitar, Surabaya
Tokoh Terkait
Pendeta di Blitar Cabuli 4 Anak, Modusnya Ajak Jalan-jalan hingga Berenang
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, BLITAR – Seorang pendeta di salah satu gereja di Blitar, Jawa Timur, berinisial DBH, diduga mencabuli anak di bawah umur. Pendeta berusia 67 tahun itu mencabuli korban dari 2021 hingga 2022. Sedangkan korban yang dicabuli pelaku ada empat anak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku pencabulan itu merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban," kata Jules dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (16/7/2025).
Jules menjelaskan kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polda Jatim, khususnya di Kota Blitar dan sekitarnya, sejak 2022 hingga 2024.
Dari pemeriksaan, kata dia, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memegang bagian vital korban. Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku terhadap korban di ruang kerja pelaku, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga di homestay.
Menurut Jules, pelaku sering mengajak korban jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan aksinya. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja sejak 2021 hingga 2022.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga dan KTP pelapor, fotokopi akta kelahiran korban, serta struk pembayaran masuk kolam renang.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
"Tersangka telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim," tambah Jules yang dikutip dari Antara.
Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ciput Eka Purwanti mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dalam menangani kasus ini.
"Kami mengapresiasi Kapolda Jatim dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum yang serius menangani pengaduan sejak akhir 2024. Keempat korban dan keluarganya kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA," ujar Eka.
Eka berharap proses hukum berjalan cepat untuk memberikan keadilan bagi korban.
"Kami terus mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak," katanya.
Sentimen: neutral (0%)