KPK Gali Proses Pembuatan Pokmas Terkait Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di Jatim
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali proses pembuatan kelompok masyarakat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan dilakukan penyidik saat memeriksa 10 saksi pada Selasa (15/7/2025).
“Penyidik mendalami proses pembuatan pokmas yang diduga dibuat oleh koordinator lapangan (korlap) yang berkoordinasi dengan kepala desa (kades),” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (16/7/2025), dilansir Antara.
Selain itu, Budi mengatakan penyidik secara khusus mendalami kepada para saksi yang berperan sebagai korlap terkait jumlah pokmas yang dibentuk, dan nama aspirator pemilik jatah hibah.
Lebih lanjut para saksi tersebut adalah Kades Penataran Kateno, Kades Candirejo Suparman, Kades Bangsri Sodikin, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo Yunianto, dan Kadus Jeding Komarudin.
Kemudian dua orang pihak swasta bernama Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat, serta tiga saksi yang belum diketahui identitasnya bernama Jody, Rendra, dan Ryan.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Selanjutnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Sentimen: neutral (0%)