Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait

joko widodo
TIPU UGM Resmi Ajukan Banding, Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi Berlanjut
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi mengajukan banding terkait gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebelumnya, gugatan yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Solo dinyatakan gugur berdasarkan putusan sela yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (10/7/2025).
TIPU UGM selaku penggugat mengajukan banding pada Selasa (15/7/2025) dengan cara mendaftarkannya melalui e-court di PN Solo. Kuasa hukum TIPU UGM, Ahmad Nur Ridho Prabowo, menyampaikan upaya banding merupakan bentuk protes terhadap putusan majelis hakim yang dianggap mengabaikan substansi perkara.
“Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili, padahal perkara ini seharusnya bisa diuji secara materiil karena menyangkut perbuatan melawan hukum atau PMH,” kata Ridho saat ditemui awak media di PN Solo, Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, pada gugatan sebelumnya, tergugat diminta menunjukkan dokumen resmi ijazah dan kelengkapan administrasi lainnya saat Jokowi sekolah dan kuliah, namun hal tersebut selama persidangan tidak terwujud dan diputuskan gugur. Menurut Ridho, hal itu patut dicurigai sehingga mendorong TIPU UGM untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim sebelumnya.
“Sejak awal, mereka secara terang menyatakan tidak akan menunjukkan ijazah asli. Ini patut menimbulkan kecurigaan. Kalau memang sah dan autentik, kenapa harus disembunyikan?” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum TIPU UGM lainnya, Hari Mukti, menambahkan permohonan banding sudah tercatat di sistem e-court dan tinggal menunggu proses verifikasi dari PN Solo. “Secara administratif sudah masuk sejak pagi. Tapi karena sistem e-court butuh autorisasi pengadilan, kami masih menunggu approval,” jelas Hari.
Hari juga menyinggung putusan PN Solo yang menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut, yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, justru memperkuat posisi PN dalam menangani perkara PMH.
Dengan begitu, TIPU UGM berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menggali lebih dalam substansi perkara tanpa terjebak pada dalih prosedural. “Kami tidak menuduh, tapi mendesak agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Jangan hanya fokus pada aspek administratif dan mengabaikan kebenaran materiilnya,” tandasnya.
Sentimen: neutral (0%)