Menkes: Data PBI JKN Tak Pernah Sinkron! Yang Valid Bersumber dari DTSEN
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama puluhan tahun tidak pernah sinkron, sehingga pemerintah seringkali kesulitan menentukan mana data yang benar dan yang tidak.
"Data PBI selama ini kita tidak pernah tahu mana yang benar atau enggak, antara Kemensos, Kemenkes, dan Dukcapil tidak pernah sama puluhan tahun. Kita berniat untuk membereskan ini, karena setiap tahun selalu di-audit Badan Pemeriksa Keuangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (15/7/2025), dilansir Antara.
Ia menegaskan data valid PBI JKN, yakni peserta yang iurannya 100 persen dibiayai oleh negara, hanya bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Sekarang kita sedang proses finalisasi, namun kita sudah setuju data itu ada di BPS, DTSEN. Kita boleh melakukan pemutakhiran data, tetapi begitu data sudah dimutakhirkan, harus kembali ke BPS. Hanya data BPS satu-satunya yang valid untuk PBI," ucap Menkes
Ia lantas menegaskan, seluruh data yang kini sedang dirapikan di BPS tersebut bertujuan untuk menghindari mereka yang berpenghasilan tinggi tetapi BPJS Kesehatannya masih dibayar oleh negara.
Menkes berharap, setelah data tersebut diolah oleh BPS, maka bisa disilangkan ke program-program subsidi lainnya, misal ke Program Keluarga Harapan (PKH) atau subsidi-subsidi lainnya.
"Kita berharap ini bisa di-cross ke PKH, subsidi, atau bantuan lainnya, harusnya sama," ucapnya.
Pemutakhiran DTSEN
Ia juga meminta agar pemutakhiran DTSEN ter-desentralisasi di Kemensos, untuk kemudian dikirim ulang ke BPS dan diolah menjadi basis data baru, agar ke depan tidak ada lagi perbedaan data antara satu instansi dengan instansi lainnya.
"Setiap bulan ada pemutakhiran data dari Kemensos. Setelah rekonsiliasi, data dikirim oleh BPS, diolah menjadi data basis baru, dengan demikian, tidak akan ada lagi perbedaan basis data antara BPJS, Kemenkes, Kemendagri, Kemensos, dan BPS. Kemensos akan menyimpan data di DTSEN, dengan demikian tidak ada lagi perbedaan data," paparnya.
Budi juga meminta kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar menginformasikan kepada peserta PBI JKN maupun pemerintah daerah apabila setiap bulan ada perubahan data.
"Setiap bulan kan tentu ada perubahan, ada masuk dan ada yang keluar, itu tolong dikasih tahu. Setiap ada perubahan data, para peserta BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dikasih tahu," tuturnya.
Dalam paparannya, Menkes juga menyebutkan hingga Juni 2025 realisasi anggaran iuran PBI JKN sebesar 49,8 persen, atau Rp23,15 miliar.
Jumlah peserta per Juni 2025 sebanyak 96.282.139 jiwa, dengan jumlah pembayaran Rp3,84 miliar (berdasarkan DTSEN).
Sentimen: neutral (0%)