Operasi Gabungan Dapati 120 Kendaraan Dinas Pemkot Solo Telat Bayar Pajak
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO – Sekitar 120 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diketahui telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut diketahui dari hasil Operasi Gabungan Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang digelar di Balai Kota Solo, Selasa (15/7/2025) pagi.
Operasi tersebut digelar bersama sejumlah dinas terkait di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), UPPD Samsat, Satlantas Polresta Solo, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), dan sebagainya. Operasi dilakukan dengan cara memeriksa setiap kendaraan yang melintas di pintu gerbang Balai Kota Solo.
Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat, menyampaikan operasi tersebut adalah yang pertama digelar dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas serta membayar pajak daerah.
“Operasi itu digelar oleh pemerintah daerah dalam rangka sengkuyung opsen PKB [pajak kendaraan bermotor]. Maksudnya juga ya sebelum kami keluar itu ya harus bersih dahulu di dalamnya,” kata Tulus saat diwawancarai Espos, Selasa (15/7/2025).
Dalam operasi tersebut, Tulus menyampaikan petugas gabungan mendapati sejumlah kendaraan dinas Pemkot Solo yang pembayaran pajaknya terlambat. Setelah dilakukan penindakan di lokasi, pemilik atau pengguna kendaraan membayar langsung PKB di lokasi operasi.
Lebih lanjut, Tulus mengatakan penunggakan bisa terjadi karena mungkin kealpaan petugas di tiap-tiap OPD dalam mengurus pembayaran PKB. Menurut dia, setiap kendaraan dinas Pemkot Solo sudah dianggarkan secara khusus, bukan hanya PKB namun juga keperluan lainnya seperti perawatan dan sebagainya.
Hal tersebut menjadi bagian tanggung jawab masing-masing OPD untuk mengelola dan membayarkan pajak tiap-tiap kendaraan dinas. “Bisa jadi karena urusan pengelolaan dengan kendaraan pelat merah itu kan banyak sehingga pengelola mungkin lupa atau bagaimana. Tapi pasti akan tetap dibayarkan,” kata dia.
Terpisah, Baur STNK Samsat Solo, Aipda Muhammad Thoha, menyampaikan operasi difokuskan pada sosialisasi sekaligus penertiban pajak kendaraan pelat merah. Sasaran utama yakni para pegawai Pemkot Solo yang menggunakan kendaraan dinas.
“Jadi sebelum ada tindakan tegas, dilakukan pemeriksaan internal. Pajaknya tertib atau tidak, itu yang diperiksa. Ini bentuk inisiatif dari Pemkot Solo,” kata dia kepada awak media, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil operasi, setidaknya ada 120 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bermasalah karena pajaknya belum dibayar. Sebanyak 12 kendaraan langsung melunasi pembayaran pajak di lokasi. “Tadi sekitar pukul 10.00 WIB, ada perwakilan dari bagian Aset Pemkot datang ke kami untuk melunasi tunggakan,” tambahnya.
Adapun jenis kendaraan yang menunggak terdiri dari mobil dan sepeda motor, dengan masa keterlambatan bervariasi, dari beberapa pekan hingga ada yang beberapa bulan. Tidak ditemukan kendaraan dengan tunggakan pajak tahunan.
Menurut Thoha, kegiatan ini tidak disertai dengan penindakan berupa tilang karena lokasi berada di dalam area Balai Kota. “Inspektorat dan Bagian Aset Pemkot sudah mendata kendaraan mana saja yang telat bayar pajak. Tidak ada sanksi tilang hari ini,” kata dia.
Ia mengapresiasi operasi ini sebagai bentuk transparansi dan keadilan dalam penegakan aturan perpajakan. “Jangan sampai masyarakat merasa hanya mereka yang diperiksa. Kendaraan dinas pun harus patuh. Semua sama di mata hukum,” tegas dia.
Sentimen: neutral (0%)