Sentimen
Undefined (0%)
15 Jul 2025 : 13.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Semarang, Sragen

Tokoh Terkait

Warga Jati Sumberlawang Datangi Inspektorat Sragen, Ini Tujuannya

15 Jul 2025 : 13.48 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Warga Jati Sumberlawang Datangi Inspektorat Sragen, Ini Tujuannya

Esposin, SRAGEN--Para warga dari Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, mendatangi Inspektorat Sragen untuk beraudiensi terkait dengan rekomendasi Inspektorat tentang pengisian perangkat desa di empat desa, Selasa (15/7/2025). Rekomendasi tersebut disampaikan inspektorat sebagai tindak lanjut atas surat pelimpahan penyelidikan perkara pengisian perangkat di empat desa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.

Empat desa yang dimaksud terdiri atas Desa Gilirejo di Kecamatan Miri, Desa Klandungan di Kecamatan Ngrampal, Desa Jati di Kecamatan Sumberlawang, dan Desa Sambungmacan di Kecamatan Sambungmacan Sragen. Rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat ada tiga yang sifatnya mengikat dan wajib ditindaklanjuti keempat desa tersebut.

Ketiga rekomendasi itu terdiri atas; Pertama, pemerintah desa agar mengembalikan uang yang dibayarkan ke pihak ketiga atas pelaksanaan uji kompetensi perangkat desa tahun 2023. Kedua, Inspektorat merekomendasikan kepada pemerintah desa terkait agar meninjau ulang surat keputusan (SK) tentang pengangkatan perangkat desa hasil seleksi tersebut. Ketiga, Inspektorat meminta pemerintah desa melakukan uji kompetensi ulang terhadap para perangkat desa yang bersangkutan.
Warga Desa Jati yang ke Inspektorat itu didampingi para aktivis lembaga swadaya masyarakat  (LSM) Sragen Bersatu.

Mereka diterima Inspektur Sragen Badrus Samsu Darusi didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen Pudji Atmoko dan Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa DPMD Sragen, Heru Cahyono. Mereka berdialog di aula Inspektorat kompleks Perkantoran Terpadu Pemda Sragen, Selasa siang.

Tokoh masyarakat Desa Jati, Sumberlawang, Sragen, Sariman Harto Mulyono, saat ditemui wartawan seusai audiensi menerangkan  para tokoh masyarakat di Desa Jati mendorong dan mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Jati atau pihak-pihak berwenang di Desa Jati segera menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat. Kedatangan para tokoh masyarakat Desa Jati itu dipicu adanya informasi kalau Pemdes Jati akan menolak tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat tersebut.

Dia mengatakan asa tindak lanjut rekomendasi Inspektorat itu sebenarnya selama 60 hari dan sekarang tinggal menghitung hari karena tinggal tiga hari ke depan. Dia melihat belum ada tanda-tanda tindak lanjut atas rekomendasi itu. "Dari warga, selaku tokoh masyarakat sengaja audiensi ke Inspektorat itu dengan beriktikad baik. Tetapi kelihatannya rekomendasi itu ditolak dan tidak akan melaksanakan tindak lanjut rekomendasi tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan dalam perkara tersebut belum ada putusan hukum tetap. Dia melihat ketetapan hukum tetap itu tidak ada kalau tidak ada yang laporan ke aparat sehingga menunggu putusan hukum tetap darimana.

"Tadi, katanya dari Inspektorat ada sanksi ringan, sedang, dan berat bila tidak menindaklanjutinya. Sebetulnya kan kami selalu koordinasi dan menanyakan bahwa apabila tidak menindaklanjuti, kami bertanya sanksinya apa. Yang kami harapkan, yang kami kejar, itu sanksinya apa. Tetapi dari pihak Inspektorat mengembalikan ke aturan yang berlaku," jelas Sariman yang juga mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jati.

Sariman berencana berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat lainnya setelah mendengarkan penjelasan Inspektorat. Dia tidak ingin warga di Jati menjadi gaduh atas persoalan ini. "Tinggal tiga hari lagi batas tindak lanjut rekomendasi Inspektorat. Kami akan kami kejar ke Kejati Semarang," ujarnya.

Inspektur Sragen Badrus Samsu Darusi menyampaikan bagi Pemdes yang tidak menindaklanjuti rekomendasi itu maka dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73/2020 Pasal 17 ayat (4) dan Permendagri No. 8/2023 Pasal 44.

Sentimen: neutral (0%)