Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Bukan Terkait HUT Prabowo, Ini Alasan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan
Espos.id
Jenis Media: News

Espos.id, JAKARTA - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan alasan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Menurut dia tanggal itu dipilih merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Menurut siaran pers kementerian di Jakarta, Senin (14/7/2025), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
"PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa," kata Fadli dalam pernyataan tersebut.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia, yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," imbuh dia.
Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, menurut dia, antara lain ditujukan untuk memperkuat identitas nasional dengan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol pemersatu.
"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," kata Fadli.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga dimaksudkan untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan serta meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai budaya Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang kebudayaan nasional, memperkuat peran kebudayaan dalam upaya memajukan peradaban bangsa, serta menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan bangsa.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebelumnya telah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Tanggal tersebut ternyata bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Prabowo diketahui lahir pada 17 Oktober 1951. Keputusan itu tertuang dalam salinan dokumen Keputusan Menteri Kebudayaan No.162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan, yang tersebar di media sosial.
Dokumen dengan tiga halaman itu ditandatangani oleh Fadli Zon pada 7 Juli 2025. "Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," demikian bunyi butir kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) itu, dikutip bisnis.com dari akun Instagram @bukusenirupa, Minggu (13/7/2025). Meski demikian, melalui Kepmen tersebut, Fadli tidak menetapkan hari perayaan baru tersebut sebagai libur nasional.
Kepmen tersebut juga berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan demikian, Hari Kebudayaan Nasional nantinya akan dirayakan pada 17 Oktober 2025 mendatang. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi butir ketiga surat tersebut.
Sentimen: neutral (0%)