Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar, Semarang, Sragen, Sukoharjo
Tokoh Terkait
Gugatan ke Tim Kurator Sritex Ditolak Pengadilan, Ini Respons Duo Iwan Lukminto
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menolak gugatan dua eks bos Pt Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto soal penghapusan 152 aset pribadi mereka dari budel pailit Sritex, Senin (14/7/2025).
Menurut majelis hakim, tindakan Tim Kurator Sritex yang memasukkan aset-aset terkait dalam pertelaan aset pailit, sudah sesuai hukum.
Kuasa hulum Duo Lukminto, Slamet Riyadi, masih kekeuh bahwasanya 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar hingga Sragen dalam budel pailit tersebut, merupakan aset pribadi kliennya. Seluruh aset itu terdiri dari 140 sertifikat hak milik (HM) dan 12 sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Nanti kita kordinasi dengan klien terkait putusan ini. Karena kalau secara bukti yang diajukan, jelas aset pribadi itu,” kata Slamet seusai sidang putusan, Senin.
Menurut Slamet, 152 aset tersebut seharusnya tidak masuk sebagai jaminan dalam bundel pailit. Sebab, peruntukannya sebagai modal kerja untuk optasional Sritex.
“Penggugat dalilkan bahwa itu sudah dimasukan dalam perjanjian dah komunikasi. Tapi itu sudah dibatalkan oleh pengadilan tahun 2021, di homologasi,” ucapnya.
Homologasi adalah pengesahan oleh pengadilan atas perjanjian perdamaian antara debitur dan kreditur dalam kasus kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Intinya, homologasi adalah persetujuan resmi yang mengakhiri proses hukum kepailitan setelah debitur dan kreditur mencapai kesepakatan tentang bagaimana utang akan dilunasi.
“Otomatis kan sudah enggak berlaku itu jadi dasar penggugat. Jadi upaya hukum lain kita kordinasi dulu dengan klien,” tegasnya.
Sementara itu, Hakim Ketua, Rudi Fakhrudin Abbas, saat membacakan putusan dalam persidangan menyatakan Tim Kurator Sritex berhasil membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya. Sehingga, mematahkan dalil-dalil dalam gugatan lain-lain para penggugat.
“Dengan demikian gugatan lain-lain para penggugat sudah sepatutnya untuk ditolak,” kata Rudi.
Diberitakan sebelumnya, Duo bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menggugat tim kurator kepailitan Sritex ke Pengadilan Niaga Semarang.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Semarang, gugatan itu teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025).
Sentimen: neutral (0%)