Sentimen
Undefined (0%)
14 Jul 2025 : 15.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ngawi, Surabaya

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Mantan Kadindik Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kejari Ngawi

14 Jul 2025 : 15.14 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Mantan Kadindik Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kejari Ngawi

Esposin, NGAWI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ngawi, Eriksa Ricardo, melalui Kepala Subseksi (Kasubseksi) Penuntutan, Alfonsus Hendriatmo, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan pasca vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kadindik Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022.

“Sebagaimana sidang kemarin, kami masih dalam posisi pikir-pikir. Hasil persidangan kemarin juga sudah kami laporkan ke pimpinan,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kadis Dikbud Ngawi tersebut dengan 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp328 juta.

Sedangkan, sebelumnya JPU menjerat mantan Kadis Dikbud Ngawi itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Alfonsus, putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kepada eks Kadis Dikbud Ngawi tersebut kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena hal tersebut, Kejari Ngawi memiliki tenggat waktu selama 7 hari terhitung setelah putusan vonis dibacakan untuk menentukan apakah menerima, banding, atau mengajukan upaya hukum lainnya.

“Kita usahakan secepatnya untuk tindak lanjut perkara ini, laporan kami sudah dikirim ke Kejati Jatim,” tutupnya.

Sentimen: neutral (0%)