Sentimen
Undefined (0%)
14 Jul 2025 : 04.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Sidoarjo, Sragen

Tokoh Terkait

Langgar Izin Tinggal di Sragen, 20 WNA Asal China Dideportasi

14 Jul 2025 : 04.27 Views 24

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Langgar Izin Tinggal di Sragen, 20 WNA Asal China Dideportasi

Esposin, KARANGANYAR- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) asal China, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya para WNA yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini ditangkap di wilayah Kabupaten Sragen, akhir Juni 2025 lalu. 

Para WNA tersebut diberangkatkan menggunakan sebuah bus dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta di Jl Adisucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar menuju Bandara Juanda, Sidoarjo untuk selanjutnya diterbangkan ke China menggunakan pesawat China Southern Airlines. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto mengatakan para WNA tersebut melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Menurutnya, penangkapan yang berujung deportasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA yang beraktivitas di sebuah proyek perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

"Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Surakarta. Dan 21 WNA diamankan saat tengah beraktivitas di proyek tersebut," ujarnya kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. 

Setelah diperiksa, sebanyak 20 WNA yang terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan tersebut terindikasi melanggar peraturan keimigrasian dan langsung diamankan. "Satu orang dilepas karena tidak terindikasi adanya pelanggaran keimigrasian," imbuhnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Surakarta,  20 orang WNA terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,  yakni melanggar izin tinggal. Namun Is Eko tidak menyebutkan berapa lama seharusnya mereka tinggal di Indonesia maupun waktu selebihnya. 

Pada Senin (14/7/2025) para WNA itu dijatuhi TAK berupa pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Deportasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Is Eko Edyputranto menambahkan tindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian dan sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyampaikan bahwa peningkatan mobilitas orang asing perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat.
Pengawasan tersebut penting untuk menjamin keberadaan WNA tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, mengingatkan agar para perusahaan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah Soloraya agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Bisri juga berpesan kepada masyarakat di Soloraya untuk melapor ke Kantor Imigrasi jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.

"Kepada masyarakat khususnya di wilayah Soloraya untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Surakarta jika ada aktivitas TKA atau WNA yang mencurigakan," ujarnya. 

Sentimen: neutral (0%)