Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Grogol, Guntur, Solo, Sukoharjo
Kasus: Narkoba, pencurian, penganiayaan
Tokoh Terkait
2 Penjambret Dihajar Massa di Telukan Sukoharjo, Ternyata Residivis Kambuhan
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO -- Dua penjambret asal Solo yang babak belur dihajar massa di Jalan Ciu, Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (9/7/2025) lalu, ternyata residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Kedua penjambret itu masing-masing Sudaryanto, warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, dan Dimas Guntur Danar Herlambang, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo.
Informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (12/7/2025), kedua pelaku membuntuti korban bernama Sulastri, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Korban mengendarai sepeda motor hendak menuju ke rumah selepas pulang kerja. Korban membawa tas yang diselempangkan di pundak.
Setiba di lokasi kejadian, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor memepet korban. Sejurus kemudian, salah satu pelaku menarik tas milik korban. Lantaran tas berpindah tangan, korban seketika berteriak keras meminta tolong. Sontak, sejumlah pengendara sepeda motor mengejar kedua pelaku.
“Kedua pelaku dikejar oleh pengguna jalan dan masyarakat. Setelah tertangkap, kedua pelaku menjadi bulan-bulanan massa di lokasi kejadian,” kata Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi kejadian. Mereka langsung mengamankan kedua penjambret dari amukan massa. Kedua pelaku dibawa ke Puskesmas Grogol. Lantaran mengalami luka serius, kedua pelaku dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mendapatkan perawatan, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Grogol untuk diperiksa oleh petugas. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku merupakan residivis yang berulang kali masuk penjara atas tindak pidana narkoba, pencurian, dan penganiayaan,” kata dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol, Ipda Eko Wahyudi, mengatakan tersangka Sudaryanto pernah tiga kali mendekam di balik jeruji besi. Tersangka menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian sepeda motor di Solo.
Sementara tersangka Dimas Guntur Danar Herlambang juga merupakan residivis kambuhan. Tersangka tercatat enam kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sukoharjo dan Solo. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun,” ujar dia.
Polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang, dua handphone, kartu ATM, jam tangan, satu unit sepeda motor dan dua pisau belati. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melewati ruas jalan yang kondisinya sepi.
Sentimen: neutral (0%)