Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Institusi: UGM
Kab/Kota: Solo, Yogyakarta
Tokoh Terkait

joko widodo
Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi di PN Solo Gugur, TIPU UGM akan Ajukan Banding
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO – Ketua Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Muhammad Taufiq, yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengabulkan eksepsi pihak tergugat untuk mengakhiri perkara tersebut. Pihak TIPU UGM akan ajukan uji banding.
Sebelumnya, putusan sela tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi melalui sidang daring PN Solo pada Kamis (10/7/2025).
Dalam putusan sela tersebut, setidaknya ada 3 amar putusan. Pertama, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, terkait kompetensi absolut. Kedua, PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp506.000.
Saat dihubungi Espos, , Jumat (11/7/2025), Taufiq menyebut pihaknya tidak kaget dengan keputusan sela tersebut. Justru ia dan timnya telah menyiapkan sejumlah skenario di antaranya pertama akan melakukan uji banding atas keputusan sela tersebut.
“Seperti yang diatur dalam Perma [Peraturan Mahkamah Agung] Nomor 7 Tahun 2022, yang mana ada waktu untuk kami mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan disampaikan. Dan prosedurnya saya harus buat surat kuasa dahulu,” kata Taufiq.
Menurut dia, putusan sela itu kurang tepat mengingat pihaknya bukan ingin menggugat keaslian ijazah palsu Jokowi dalam rangka membatalkan pemenang Pilkada dan Pilpres yang telah diraih Jokowi, akan tetapi pihaknya ingin melihat proses dan administrasi saat Jokowi menempuh pendidikan.
“Dan tidak memperlihatkan proses dan administrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, itulah yang kami gugat,” kata dia.
Skenario kedua, setelah ia mengajukan banding, Taufiq akan mengajukan gugatan baru dengan subjek dan objek yang berbeda. Subjeknya dalam hal ini ialah Jokowi, KPU Solo, dan UGM Yogyakarta, tanpa SMAN 6 Solo. Sementara objeknya ialah proses dan administrasi saat Jokowi berkuliah di UGM Yogyakarta yang dinilainya janggal.
“Kenapa saya melepaskan SMAN 6 Solo saya ingin fokus kepada UGM Yogyakarta. Karena saya telah berjalan di dua negara dan menemukan sejumlah bukti kuat. Salah satunya orang yang lulus seangkatan dengan Pak Jokowi,” jelasnya.
Skenario ketiga, pihaknya akan mengajukan citizen law suit atau mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara untuk menggugat pemerintah atas kebijakan atau pun tindakan yang dianggap merugikan kepentingan umum. Dalam gugatan tersebut nantinya, kata Taufiq, tidak akan mencantumkan nilai ganti rugi.
“Dalam mengajukan citizen law suit itu saya akan ajak kolaborasi orang-orang yang benar-benar kompeten,” tambahnya.
Taufiq pun berharap dengan skenario tersebut pihaknya akan bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi untuk kemudian ditampilkan ke publik.
“Ini bukan akhir atau kiamat. Sedari awal kami menyadari 100% akan ada upaya-upaya menggugurkan dan sebagainya,” pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan menyampaikan gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) atas para tergugat di antaranya Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai tergugat 4, telah gugur setelah adanya putusan sela.
Putusan sela itu sendiri disampaikan dalam sidang daring PN Solo oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi pada Kamis (10/7/2025). Majelis Hakim, kata Aris, menilai bahwa kewenangan absolut mengadili perkara tersebut bukan pada PN Solo akan tetapi pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sehingga dengan adanya putusan sela itu, membuat putusan itu menjadi akhir dari jalannya persidangan di PN Solo atas perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Jadi gugatan tersebut sudah selesai,” kata Aris saat dimintai konfirmasi awak media pada Jumat (11/7/2025).
Saat ditanya pertimbangan dalam putusan sela itu, kata Aris, Majelis Hakim menitikberatkan pada kompetensi absolut masing-masing lembaga pengadilan yang ada.
Ada tiga poin amar putusan, yang pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Yang kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.
“Sama seperti putusan lainnya, bagi pihak yang tidak puas atas putusan tersebut maka boleh mengajukan banding 14 hari terhitung dari keputusan diambil,” imbuhnya.
Sentimen: neutral (0%)