Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo, Sukoharjo
Kasus: Narkoba, pencurian, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Gerebek Rumah di Gadingan Sukoharjo, Polisi Ciduk Pengedar Sabu-sabu Asal Solo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO – Aparat kepolisian menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RTS, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Tersangka RTS ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (11/7/2025), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas transaksi sabu-sabu dilakukan oleh tersangka RTS yang menyewa rumah di wilayah Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban. Polisi langsung bergerak menuju rumah kontrakan guna mengungkap kasus peredaran sabu-sabu.
Polisi langsung menggerebek rumah kontrakan dan menangkap pengedar sabu-sabu berinisial RTS.
“Petugas lantas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Kala itu, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,77 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu. Termasuk jaringan pemasok barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menerima pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial S yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka membayar dengan melakukan transfer ke rekening S senilai Rp900.000,” ujar dia.
Tersangka diketahui residivis kasus tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun pada 2023. Tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
“Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran narkotika diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib sehingga bisa langsung ditindaklanjuti,” papar dia.
Sentimen: neutral (0%)