Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Institusi: UGM, Universitas Gajah Mada
Kab/Kota: Solo, Yogyakarta
Tokoh Terkait

joko widodo
PN Solo Kabulkan Eksepsi Tergugat, Perkara Keaslian Ijazah Jokowi Resmi Berakhir
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO – Persidangan perkara gugatan keaslian ijazah Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi berakhir dan dianggap gugur, Kamis (10/7/2025). Majelis Hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut.
Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan menyampaikan bahwa gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) atas para tergugat di antaranya Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai tergugat 4, telah gugur setelah adanya putusan sela.
Putusan sela itu sendiri disampaikan dalam sidang daring PN Solo oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi pada Kamis (10/7/2025). Majelis Hakim, kata Aris, menilai bahwa kewenangan absolut mengadili perkara tersebut bukan pada PN Solo akan tetapi pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sehingga dengan adanya putusan sela itu, membuat putusan itu menjadi akhir dari jalannya persidangan di PN Solo atas perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Jadi gugatan tersebut sudah selesai,” kata Aris saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (11/7/2025).
Saat ditanya pertimbangan dalam putusan sela itu, kata Aris, Majelis Hakim menitikberatkan pada kompetensi absolut masing-masing lembaga pengadilan yang ada.
Ada tiga poin amar putusan, yang pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Yang kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.
“Sama seperti putusan lainnya, bagi pihak yang tidak puas atas putusan tersebut maka boleh mengajukan banding 14 hari terhitung dari keputusan diambil,” imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat 1 Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim sekitar pukul 14.15 WIB melalui sidang daring.
“Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq atas dugaan penggunaan ijazah palsu Ir. Jokowi, kami tergugat 1, 2, 3, dan 4, sepakat mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut,” kata Irpan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/7/2025).
Mengingat, lanjut Irpan, selain Jokowi, para tergugat lainnya seperti KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM Yogyakarta, merupakan lembaga negara, maka kewenangan penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan oleh PTUN.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 2 Tahun 2019, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili adalah PTUN. Itu inti eksepsinya,” tambahnya.
Irpan juga menyebut jika yang dipermasalahkan adalah dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai Wali Kota, Gubernur, dan Presiden, maka lebih tepat gugatan diajukan ke Bawaslu, bukan ke PN Solo.
“Maka dengan adanya putusan sela oleh Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Kecuali jika banding, dan dalam putusan banding, hakim berpendapat lain yang maka proses perkara tersebut bisa dilanjutkan,” pungkasnya.
Sentimen: neutral (0%)