Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Bogor, Depok, Jabodetabek, Semarang, Solo
Tokoh Terkait
Ini Kata REI Soloraya Soal Pembatalan Rencana Rumah Subsidi Minimalis 18 Meter
Espos.id
Jenis Media: Ekonomi

Esposin, SOLO — Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Soloraya menyambut baik pembatalan wacana/rencana rumah subsidi minimalis 18 meter persegi.
Untuk diketahui, pemerintah resmi membatalkan rencana pengembangan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 meter persegi setelah sempat menuai polemik di kalangan publik.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) menegaskan pihaknya resmi mencabut gagasan merevisi ukuran rumah subsidi tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI yang digelar Kamis (10/7/2025).
"Saya sudah dengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V, maka saya sampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu," kata Ara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Bisnis.com.
Dia lantas melayangkan permintaan maaf kepada masyarakat dan berjanji bakal lebih selektif ke depannya dalam mengusulkan gagasan di ranah publik.
Ketua REI Komisariat Soloraya, Oma Nuryanto mengatakan sejak awal ia menilai bahwa rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 m2 ini kurang manusiawi. Sehingga pihaknya menyambut baik pembatalan rencana pemerintah tersebut.
“Sebenarnya sejak awal kami menilai rumah dengan luas 18 meter persegi seperti itu tidak layak. Minimal rumah kan ada kamar, kamar mandi, dapur kalau luasnya hanya segitu tidak layak dan tidak manusiawi. Oleh sebab itu, kami menyambut baik jika Pak Menteri (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman/PKP Maruarar Sirait/Ara membatalkan rencana itu,” ujarnya kepada Espos, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, setidaknya rumah subsidi tipe 30 seperti yang sekarang banyak dikerjakan sudah cukup memenuhi syarat sebagai hunian.
Rumah ini dapat menyediakan kebutuhan dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi. Bahkan masih ada sedikit sisa tanah di belakang dan sisa tanah di depan untuk area parkir kendaraan.
Rumah tipe 30 ini juga masih sangat mungkin untuk dikembangkan. “Ini sudah ideal lah untuk keluarga muda dengan anak satu dan masih bisa dikembangkan,” imbuh Oma.
Sebelumnya diberitakan Espos, Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Jawa Tengah (Jateng), menyatakan konsep rumah subsidi yang dipersempit menjadi 18 meter persegi (m²) tidak relevan diterapkan di 35 kabupaten/kota. Rumah sekecil itu, berisiko menjadi hunian kumuh dan tidak nyaman ditinggali.
Ketua DPW Apernas Jateng, Eko Purwanto, menolak wacana rumah subsidi dipersempit menjadi 18 meter persegi. Menurutnya, rumah sekecil itu tidak akan cukup untuk keluarga dengan satu atau dua anak.
“Kami khawatir, rumah subsidi semacam ini akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Tidak hanya dari sisi kenyamanan, tetapi juga dari sisi kualitas lingkungan,” kata Eko kepada Espos, Jumat (27/6/2025).
Eko meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kebijakan rumah subsidi minimalis tersebut. Sebab, konsep rumah subsidi super kecil hanya cocok diterapkan di kota besar.
Misalnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau kawasan metropolitan lain yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masih lajang. Namun untuk wilayah seperti Semarang atau daerah lain di Jawa Tengah, pendekatan itu dinilai kurang tepat.
Sentimen: neutral (0%)