Sentimen
Undefined (0%)
10 Jul 2025 : 20.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Joglo, Solo

Kasus: Narkoba, stunting

Partai Terkait

LPMK dan Lurah di Solo Berharap Dana Pembangunan Kelurahan Jangan Sampai Dicoret

10 Jul 2025 : 20.44 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

LPMK dan Lurah di Solo Berharap Dana Pembangunan Kelurahan Jangan Sampai Dicoret

Esposin, SOLO — Lurah dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Solo berharap dana pembangunan kelurahan atau DPK jangan sampai dicoret dari APBD Perubahan.

Hal itu mereka sampaikan menanggapi informasi yang disampaikan Wali Kota Solo, Respati Ardi, bahwa anggaran DPK dicoret dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang KUPA-PPAS APBD 2025.

Menurut mereka, pencoretan alokasi DPK berpotensi menghambat penyediaan kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel).

Menurut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan, DPK adalah hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD untuk membiayai kegiatan pembangunan hasil Musrenbangkel yang dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LPMK kepada Wali Kota.

DPK dialokasikan ke dua kegiatan, yakni DPK murni dan DPK tertentu atau khusus. DPK murni adalah hibah yang dipergunakan untuk pembangunan nonfisik atau fisik prioritas berdasarkan hasil Musrenbangkel. Misalnya penanggulangan kemiskinan, penanganan permukiman kumuh, penurunan stunting, pencegahan peredaran narkoba dan ekstremisme.

Sedangkan DPK khusus adalah hibah yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program usulan kelompok masyarakat di luar program prioritas Musrenbangkel. Misalnya pembuatan gedung serbaguna, gudang barang inventaris RW, pos ronda, posyandu dan sebagainya.

Ketua Forum LPMK Kecamatan Banjarsari, Suyanto, mengaku belum mengetahui secara detail ihwal dicoretnya anggaran DPK. Berdasarkan informasi yang ia dapat tahun ini ada skema baru untuk penganggaran DPK, yakni DPK Khusus akan dialihkan atau dimasukkan ke DPK murni. Artinya DPK khusus ditiadakan dan yang menjadi prioritas penganggaran adalah program hasil musrembangkel, bukan sebaliknya.

Menghambat Program Lingkungan

“Kalau saya malah belum tahu program [skema DPK Khusus dijadikan satu dengan DPK Murni] itu ditolak DPRD. Kalau sampai ditolak, itu dana tambahan yang berasal dari usulan masyarakat,” kata dia saat hubungi Espos, Kamis (10/7/2025).

Suyanto menyebut dampak jika DPK Khusus ditiadakan bisa berpotensi menghambat program-program lingkungan yang belum terakomodasi di Musrenbangkel. Oleh karenanya dia berharap walaupun nantinya DPK ada skema baru, alokasi untuk kegiatan khusus tetap diwadahi namun tetap berpatokan pada hasil Musrenbangkel.

Ketua LPMK Gilingan, Joko Rudiyanto, mengatakan jika DPK Khusus dihapus akan berpengaruh pada tidak terpenuhinya program masyarakat di luar hasil Musrenbangkel atau DPK Murni. Misalnya pembangunan atau rehab posyandu, tempat MCK, dan gedung pertemuan warga.

“Di Gilingan karena ada DPK Khusus kami ada tiga pembangunan, yakni Posyandu di RW 006, gudang inventaris barang di RW 015, dan RW 021 gudang dan balai pertemuan. Kalau kemarin hanya mengandalkan DPK Murni ketiganya tidak bisa terealisasi karena di Banjarsari DPK Murni memang diprioritaskan pembangunan nonfisik,” kata dia saat diwawancarai Espos di Kantor Kelurahan Gilingan, Kamis (10/7/2025).

“Selama besaran anggaran DPK itu bisa memenuhi kebutuhan masyarakat mungkin tidak perlu lagi ada istilah DPK Murni atau Khusus. Cuma memang kemarin di Gilingan ada kebutuhan yang tidak terkover di Musrembangkel dan DPK Murni, maka kami diuntungkan dengan adanya DPK Khusus itu. Pun misal tahun ini mau dijadikan satu juga tidak apa-apa,” imbuh dia.

Sementara itu, Lurah Jebres, Renyta Ina Wijaya, mengatakan bila DPK Khusus dihapus atau ditiadakan tidak terlalu berpengaruh pada jalannya pembangunan kelurahan. Pun misal ada kebutuhan pembangunan fisik yang sifatnya mendesak sementara DPK Murni tidak mencukupi, menurut Renyta, kelurahan bisa mengajukan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan ke OPD terkait, misalnya DPUPR atau Disperumkimtan.

“Kalau DPK Khusus digabung ke DPK Murni malah bisa mengakomodasi lebih banyak kebutuhan warga di Musrenbangkel walupun tentu tidak semuanya,” kata dia kepada Espos.

Penerimaan DPK

Sebagai informasi, mengacu Keputusan Wali Kota Solo Nomor 900/218 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Alokasi Dana Hibah Pembangunan Kelurahan, Wali Kota Solo saat itu Gibran Rakabuming Raka, memberikan DPK di 54 kelurahan senilai Rp17,03 miliar.

Penerima DPK terbanyak (baik murni maupun khusus) adalah LPMK Joglo Rp1,373 miliar. Disusul Gilingan Rp901,6 juta, Mojosongo Rp799 juta, Semanggi Rp678, 3 juta, dan Manahan Rp613,5 juta. Adapun LPMK dengan peroleh DPK paling sedikit adalah Kepatihan Wetan dengan Rp61,8 juta.

Besar dan kecilnya penerimaan DPK kelurahan tergantung pada beberapa indikator, yakni luas wilayah, jumlah penduduk, kepatuhan pembayaran PBB, jumlah rumah tangga, realisasi retribusi pelayanan persampahan, swadaya masyarakat pendamping DPK, hingga kasus stunting. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi mengungkapkan mayoritas programnya di Pemkot Solo tidak disetujui DPRD. Sejumlah program itu bahkan tidak mendapatkan alokasi APBD 2025.

Respati memberikan beberapa contoh program yang tidak mendapatkan alokasi anggaran maupun program yang mengalami pemotongan anggaran, seperti Dana Pembangunan Kelurahan telah dihapus.

“Promosi kota melalui influencer, KOL [Key Opinion Leader], media sosial dihapus. Lalu program Rumah Siap Kerja, beberapa,” jelas dia saat diwawancarai Espos di Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (9/7/2025) pagi.

“Kemudian [bantuan] permodalan Rp15 juta per Koperasi Merah Putih Kelurahan tidak diterima. Ditolak separuh atau piye. Saya belum dapat laporan secara detail, kemarin yang paripurna Sekda dan BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Solo],” lanjut dia. 

“Mayoritas program saya ditolak beberapa fraksi DPRD Solo. Nominalnya ada di beberapa pos anggaran, beberapa di masing-masing OPD [organisasi perangkat daerah],” papar dia.

Dia menjelaskan dengan disahkannya APBD Perubahan, sejumlah program tidak mendapatkan alokasi. Namun ia berkomitmen menjalankan program pembangunan dengan mencari sumber pendanaan lain.

Sentimen: neutral (0%)