Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ngawi, Surabaya
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Korupsi Dana Hibah, Eks Kadindik Ngawi Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp50 Juta
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi periode 2021-2022, Muhamad Taufiq Agus Susanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/7/2025). Dia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Taufiq terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenangnya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp328 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal subsider dan menjatuhkan pidana 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta,” ujar Hakim ketua, Abdul Ghani, Kamis.
Dalam sidang pembacaan putusan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngawi terhadap terdakwa. Bahkan, majelis hakim berkeyakinan hanya satu pasal saja yang dilanggar oleh terdakwa, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (12/6/2025) lalu jaksa menuntut Taufiq 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka Taufiq akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Taufiq telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasehat Hukum Terdakwa, Faisol, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang baru saja dibacakan. Selain itu, dia menyebut pertimbangan majelis hakim lebih fokus pada aspek verifikasi dan mekanisme penyaluran dana hibah. Dia menilai, hakim juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara karena dalam amar putusan yang dibacakan hanya Rp328 juta, bukan Rp17,7 miliar.
“Prinsipnya, apa yang diputus hakim tidak sepenuhnya mengikuti jaksa. Bahkan 50 persen lebih pertimbangan jaksa tidak dipakai oleh hakim,” ujarnya usai menghadiri sidang putusan.
Sentimen: neutral (0%)