Sentimen
Undefined (0%)
10 Jul 2025 : 15.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Solo

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kejari Karanganyar Sita Uang Rp1 Miliar dari Kepala Dinkes Non Aktif Purwati

10 Jul 2025 : 15.15 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kejari Karanganyar Sita Uang Rp1 Miliar dari Kepala Dinkes Non Aktif Purwati

Esposin, KARANGANYAR-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp1 miliar dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif, Purwati yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022 dan 2023 pada Kamis (10/7/2025).

Hasil uang sitaan ini sebagai barang bukti dalam perkara korupsi tersebut. Sebelumnya, Purwati telah mengembalikan uang dalam perkara ini senilai Rp465 juta. Secara keseluruhan, Kejari menyita Rp1,465 miliar dari tersangka Purwati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan penyitaan dilakukan saat proses penyidikan berlangsung. 

"Pada hari ini tanggal 10 Juli 2025, kami melakukan penyitaan uang dari tersangka Purwati dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alkes Dinkes senilai Rp1 miliar," kata dia kepada Espos, Kamis.

Bonar mengatakan uang sitaan ini akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan nanti. Sebelumnya, Purwati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2023, 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara tersebut.

Saat ini, Purwati telah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan penetapan tersangka pengadaan alkes 2022 karena Purwati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sama halnya penetapan tersangka di kasus pengadaan alkes 2023. Sedangkan dalam perkara TPPU, dia mengatakan karena Purwati diduga menerima aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan Alkes tahun 2023.

Dia mengatakan setidaknya ada tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejari dalam perkara pengadaan alkes Dinkes. Sprindik itu di antaranya kasus korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta dugaan aliran dana atau TPPU. Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar menemukan kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar lebih. Temuan nilai kerugian negara itu merupakan akumulasi dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di tahun 2022 dan 2023. 

"Sprindik ketiga kita terbitkan berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023," kata Hartanto.

Dalam perkara alkes 2023, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka ASN Dinkes, masing-masing Kepala Dinkes Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Kusmawati serta pegawai fungsional bagian perencanaan Dinkes Amin Sukoco. Selain ketiga tersangka itu, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pihak swasta penyedia jasa pengadaan alkes Dinkes. Atas perbuatannya tersangka disangka pasal berlapis UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 5.

"Untuk perkara tahun 2022 baru menetapkan Purwati sebagai tersangka. Tersangka ini juga dikenakan TPPU," kata dia.

Hartanto menyebut, hasil penyidikan, untuk nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di tahun 2023 sebesar Rp13 miliar yang terbagi dalam 2 kegiatan dengan masing-masing anggaran Rp7 miliar dan Rp5 miliar. Pengadaan itu, untuk jenis alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer. Untuk nilai anggaran pengadaan alkes di tahun 2022 itu sebesar Rp4 miliar itu terbagi dalam 8 kegiatan. 

"Sekarang kami masih menyelidiki aliran dana berkaitan dengan TPPU di perkara ini. Termasuk mendata aset-aset tersangka," katanya.

Sentimen: neutral (0%)