Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Himbara
Tokoh Terkait
Kemenkop Fokus 10 Prioritas untuk Penguatan Kopdes Merah Putih di 2026
Espos.id
Jenis Media: Ekonomi

Esposin, JAKARTA--Kementerian Koperasi (Kemenkop) memfokuskan 10 prioritas strategis untuk mendukung penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun depan. Terkait hal itu, Kemenkop mengusulkan pengalokasian anggaran senilai Rp7,34 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)—yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi, UMKM dan BUMN—di Jakarta, Rabu (9/7/2025), mengatakan anggaran tersebut akan difokuskan pada 10 prioritas strategis yang menjadi kelanjutan dari inisiatif tahun-tahun sebelumnya.
Dia menjelaskan prioritas tersebut meliputi penguatan kelembagaan dan tata kelola koperasi, transformasi/ekosistem digitalisasi, pengembangan usaha, peningkatan daya saing, penguatan sektor rogram keuangan koperasi, pengawasan koperasi.
Selain itu, pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM) koperasi, penguatan daya dan informasi, serta dukungan pemberdayaan koperasi di daerah.
Sementara itu, berdasarkan surat bersama Pagu Indikatif tahun 2026 dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi hanya mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp311 miliar, dengan rincian Rupiah Murni sebesar Rp85 miliar dan LPDB Rp226 miliar.
Akan tetapi Budi Arie mengatakan angka tersebut jauh dari cukup. "Kemenkop membutuhkan tambahan anggaran untuk memastikan keberlanjutan berbagai program prioritas," jelasnya seperti dilansir Antara.
Maka dari itu, Kemenkop telah mengusulkan pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp7,85 triliun. Usulan anggaran ini, lanjutnya. akan dialokasikan untuk dua pos utama: Rp514 miliar untuk dukungan manajemen kementerian dan Rp7,34 triliun untuk program-program perkoperasian.
Ia menambahkan anggaran yang diusulkan ini sangat penting untuk melaksanakan tugas utama kementerian sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tugas tersebut antara lain fasilitasi pendampingan, edukasi dan pelatihan SDM koperasi; penguatan manajemen koperasi berbasis digital; dan monitoring dan evaluasi pembentukan 80 ribu koperasi desa.
Sementara itu, pada 2025, total pagu anggaran Kemenkop setelah blokir adalah Rp317,48 miliar.
Pada bagian lain, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembiayaan koperasi desa (kopdes) merah putih ditargetkan terbit pekan ini.
Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (9/7/2025), Ferry mengatakan PMK sangat krusial sebagai dasar hukum bagi bank Himbara, bank pembangunan daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menyalurkan pembiayaan bagi percontohan kopdes merah putih.
Ia menambahkan petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan juga diharapkan turun pekan ini. Menurutnya, juknis ini diperlukan untuk perizinan dan operasional apotek serta klinik desa di daerah.
"Saya berharap pada Jumat besok, kedua aturan tersebut sudah bisa keluar, agar tidak ada lagi kendala bagi operasional kopdes merah putih di seluruh Indonesia," ucap Ferry dalam keterangannya.
Ia menambahkan 103 percontohan kopdes merah putih harus sudah memiliki atau menjalankan beberapa gerai utama, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, gerai simpan pinjam, pergudangan, dan kendaraan logistik.
"Ini menjadi standar dari percontohan kopdes merah putih yang sudah kita sepakati bersama," jelasnya.
Sentimen: neutral (0%)