Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Pasuruan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK akan Periksa Gubernur Khofifah di Jawa Timur Agar Efisien dan Efektif
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa di Polda Jatim atau bukan Jakarta, yakni dalam rangka efisien dan efektif.
“Kami dalam rangka, ya efisien dan efektif saja. Ketika diperiksa di sana toh sama saja dengan diperiksa di mana gitu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Selain itu, Asep mengatakan tidak ada unsur kesengajaan agar Khofifah diperiksa di Jatim, sedangkan para saksi yang lain tidak.
“Jadi, banyak. Tidak hanya ini [Khofifah], termasuk juga beberapa yang sudah ditetapkan tersangka itu diperiksanya di sana [Jatim]. Jadi, tidak ada sengaja untuk diperiksa di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
KPK pada 9 Juli 2025, mengumumkan Khofifah dijadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi pada Kamis (10/7/2025), dan bertempat di Polda Jatim.
Di sisi lain KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rudi Hartono (RH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan atas nama RH, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024–2029,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Budi mengatakan Rudi Hartono diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, KPK pada pekan ini telah menjadwalkan memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jatim.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Sentimen: neutral (0%)