Sentimen
Undefined (0%)
10 Jul 2025 : 07.08
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Dirut Allo Bank Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mesin EDC, Ini Perannya

10 Jul 2025 : 07.08 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Dirut Allo Bank Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mesin EDC, Ini Perannya

Esposin, JAKARTA — Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank Indra Utoyo (IU) menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut saat menjadi direksi di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

“IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025) seperti dilansir Antara.

Asep menjelaskan salah satu peran Indra Utoyo adalah mengarahkan pengadaan mesin EDC untuk beralih dari konvensional menjadi Android atau digital di internal BRI.

Kemudian, melakukan pertemuan dengan tersangka lain agar BRI menjadikan mereka sebagai vendor dalam pengadaan mesin EDC.

Dengan demikian, tindakan dia bersama tersangka lain dinilai merugikan keuangan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperoleh KPK.

Tersangka lainnya adalah mantan Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto (CBH), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, untuk periode 2020–2024. Salah satu tersangka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).

“Yang dilakukan secara melawan hukum oleh saudara CBH, Wakil Direktur Utama BRI,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Selain Catur, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

  • Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI
  • Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
  • Elvizar, dari pihak swasta PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
  • Rudi Suprayudi (RSK), dari PT Bringin Inti Teknologi

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” tambah Asep.

Kerugian Negara Diduga Capai Rp700 Miliar

KPK menduga, proyek pengadaan mesin EDC tersebut telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp700 miliar. Nilai ini merupakan hasil perhitungan penyidik dari total nilai proyek pengadaan senilai Rp2,1 triliun dalam rentang anggaran 2020–2024.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dugaan kerugian berasal dari dua skema pengadaan, yakni:

  • Skema sewa: Rp505 miliar
  • Skema beli putus: Rp241 miliar

“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negara mencapai sekitar 30 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp700 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Sita Rp10 Miliar

KPK menyita uang sejumlah Rp10 miliar dari rekening pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“Pada Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025, red.), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Budi menjelaskan penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, dia kembali mengonfirmasi penyidik KPK pada pekan ini telah memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan kepada para saksi itu untuk didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

 

 

Sentimen: neutral (0%)