Sentimen
Undefined (0%)
9 Jul 2025 : 23.36
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas, KPK akan Periksa Khofifah di Polda Jatim Besok

9 Jul 2025 : 23.36 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas, KPK akan Periksa Khofifah di Polda Jatim Besok

Esposin, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 pada Kamis (10/7/2025). Khofifah direncanakan diperiksa di Polda Jawa Timur. 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Khofifah terkait dugaan korupsi tersebut pada Jumat (20/6/2025). Namun, saat itu Khofifah tidak datang dan meminta penjadwalan ulang. 

Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya.  

"Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis [10/7/2025], di Polda Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Budi lalu mengungkap bahwa keputusan untuk memeriksa Khofifah di Jatim lantaran penyidik KPK sedang berada di daerah tersebut, melakukan kegiatan penyidikan. 

Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan koordinasi yang dilakukan.  

"Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya.  

Adapun pada pemanggilan sebelumnya 20 Juni 2025, Khofifah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  

Dia kemudian mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidikan, dan meminta penjadwalan ulang di waktu lain.  

Untuk diketahui, ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono digeledah penyidik KPK pada 2022 lalu. Saat itu, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut. 

KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil.  

Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022.  

Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim. 

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022). 

Pada pengembangan perkara suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.  

Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).    

Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim

Sentimen: neutral (0%)