Banggar DPRD Solo Beri 9 Catatan Atas Pelaksanaan APBD 2024
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo memberikan sembilan catatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Solo 2024.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Solo dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Solo terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Solo 2024 di Ruang Graha Paripurna DPRD Solo, Rabu (9/7/2025) siang.
Berikut sembilan catatan dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua Banggar DPRD Solo, Daryono, saat rapat paripurna tersebut:
- Pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum optimal. Rekomendasi: Bapenda segera melakukan pemutakhiran basis data PBB P2 agar objek pajak dan wajib pajak sesuai kondisi riil di lapangan.
- Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan belum tertib. Rekomendasi: Dinas Perdagangan segera melakukan sosialisasi dan penertiban terkait masalah SHP dan menerapkan sanksi tegas kepada para pedagang atas pelanggaran yang telah dilakukan.
- Kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Anak pada Dinas Pendidikan, Dinas perdagangan, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Serengan. Rekomendasi: Inspektorat segera melakukan audit ke OPD-OPD terkait hal yang sama dan harus selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku serta BKPSDM bersama BPKAD melakukan sinkronisasi data hasil integrasi SimPeg dan SimGaji.
- Pembayaran Biaya Penginapan Perjalanan Dinas pada 3 (tiga) OPD dan 2 (dua) Kelurahan melebihi Standar Harga Satuan (SHS). Rekomendasi: Inspektorat segera melakukan audit ke OPD-OPD terkait hal yang sama dan harus selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi pada 10 OPD dan 10 Kelurahan tidak sesuai ketentuan. Rekomendasi: Pemerintah Kota lebih meningkatkan monitoring, pengawasan dan pengendalian atas paket paket pekerjaan pada setiap OPD.
- Proses Pengadaan Tanah Kelurahan Kemlayan tidak sesuai ketentuan. Rekomendasi: BPKAD segera menyusun SOP terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah.
- Penghitungan volume pekerjaan untuk Pembayaran dan Spesifikasi Peralatan yang Terpasang atas 12 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada lima OPD tidak sesuai Spesifikasi Teknis. Rekomendasi: Pemerintah Kota lebih meningkatkan monitoring, pengawasan dan pengendalian atas paket paket pekerjaan pada setiap OPD.
- Pelaksanaan Anggaran dan Manajemen Kas pada Pemerintah Kota Surakarta tidak optimal.
a. Penetapan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 terlalu tinggi
b. Selisih kurang anggaran melebihi ambang batas.
c. Terdapat sisa dana yang dibatasi penggunaannya. Rekomendasi: Pemerintah Kota lebih memperhatikan kemampuan pendapatan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai dalam menyusun rancangan APBD dan APBD Perubahan serta melakukan manajemen kas dengan baik. - Pencatatan Hibah Aset Tetap dari Yayasan Konservasi Margasatwa Indonesia (YKMI) oleh Perumda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) belum tepat. Rekomendasi: Segera dilakukan penilaian atas aset hibah.
"DPRD Kota Solo mendorong Pemerintah Kota Solo menuntaskan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan [60 hari] dan melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada DPRD sebagaimana amanat Permendagri Nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK," terang Daryono.
Predikat opini WTP yang rutin setiap tahunnya menandakan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Solo yang selalu stabil. Pemerintah Kota Solo mesti tetap berupaya mempertahankan sistem yang sudah berjalan, dan memperbaiki jika ada sistem yang kurang baik.
"Kami mengharapkan Pemerintah Kota Solo dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran berikutnya dapat mempertahankan opini WTP, menjadi harapan dan tanggung jawab kita semua agar opini WTP ini berdampak pada terwujudnya Kota Solo berbudaya, maju, sejahtera dan berkelanjutan," papar dia. (NA)
Sentimen: neutral (0%)