Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Karanganyar
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dispermasdes Karanganyar Proses Pemberhentian Sementara Kades Jaten
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar memproses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata, dari jabatannya.
Pemberhentian sementara dilakukan setelah Kades Jaten ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan kios di atas tanah kas desa setempat.
Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Kades Jaten telah diterimanya. Surat penetapan tersangka ini menjadi dasar bagi Pemkab memproses pemberhentian sementara jabatan Kades Jaten.
"Untuk sementara ini belum menunjuk pejabat pengganti. Karena masih dalam proses, untuk pemberhentian sementara jabatan Kades Jaten," kata dia kepada Espos, Rabu (9/7/2025).
Sundoro mengatakan nantinya Pemkab akan menunjuk Plt Kades Jaten. Penunjukan Plt Kades nantinya akan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan seluruh perangkat desa dan BPD Jaten terkait dengan penetapan tersangka Kades Jaten. Saat ini, Kades Jaten Harga Satata juga ditahan di tahanan Polres Karanganyar.
"Kasus ini warning bagi semua desa agar melaksanakan programnya harus sesuai aturan. Jangan neka-neka," kata dia.
Kasus penyelewengan tanah kas desa yang menjerat Kades Jaten ini bukan kali pertama terjadi di Karanganyar. Sebelumnya kasus penyelewengan tanah kas desa juga menimpa Kades Gedongan, Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono. Dalam perkara ini, Tri Wiyono dijatuhi vonis satu tahun sembilan bulan kurungan dalam perkara penyimpangan pengelolaan tanah bengkok setempat. Atas perbuatanya, Tri Wiyono juga dicopot dari jabatannya.
"Kami terus memberikan pengarahan ke semua kades dan perangkat desa untuk berhati-hati. Jangan sampai terulang kasus seperti ini," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sepekan pulang menjalankan ibadah haji, Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten pada Selasa (8/7/2025) petang.
Kades Jaten ditahan, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar selama hampir 8 jam.
Berdasarkan pantauan Espos, Harga Satata dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangan diborgol digiring masuk ke mobil tahanan pukul 17.15 WIB. Harga Satata tampak tegar menerima penahanan tersebut. Harga Satata ditahan di tahanan Polres Karanganyar sebagai titipan Kejaksaan, tepat sepekan kepulangannya setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan Kades Jaten ditahan atas kasus korupsi pembangunan kios 52 unit di atas tanah bengkok Kepala Desa Jaten. Pembangunan kios di Desa Jaten ini terjadi pada 2021 lalu.
Dalam penyidikan, pembangunan kios dikerjakan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh Harga Satata. Perjanjian ini tanpa sepengetahuan atau izin melalui Pemkab Karanganyar.
Berdasarkan dokumen yang disita Kejaksaan, pembangunan tersebut menelan anggaran Rp3,8 miliar. Kemudian sebanyak 52 kios yang dibangun disewakan kepada pihak penyewa dengan jangka waktu selama 20 tahun.
"Hari ini kami Kejaksaan menetapkan Kepala Desa Jaten sebagai tersangka. Pada hari ini juga kita melakukan penahanan terhadap tersangka," kata dia, Selasa.
Hartanto mengatakan bahwa pembangunan ruko di atas tanah bengkok desa tidak sesuai dengan prosedur. Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun tidak disetorkan ke desa. Sehingga ada perbuatan melawan hukum dan desa mengalami kerugian.
"Nilai sewanya Rp100 juta per kios untuk sewa 20 tahun. Dengan 52 kios, maka nilai sewanya total Rp5,2 miliar. Dari nilai itu, uang kontribusi ke desa Rp260 juta. Tapi bukan ke kas desa, tapi diserahkan ke kepala desa," kata Hartanto.
Hartanto mengungkapkan uang kontribusi tersebut baru disetorkan ke kas desa Jaten beberapa jam sebelum Kades Jaten diperiksa Kejaksaan. Hal itu diperoleh dari bukti rekening desa setempat yang disita Kejaksaan. "Jadi uang itu disetorkan ke kas desa Rp230 juta dari harusnya Rp260 juta sesuai perjanjian. Itupun disetor pagi sebelum kades kita periksa," kata dia.
Dalam penyidikan, Hartanto juga mengatakan proses sejak awal alih fungsi lahan bengkok hingga pembangunan kios tanpa melalui izin ke Pemkab. Perjanjian sewa kios selama 20 tahun juga menyalahi aturan. Atas perbuatannya, Kades Jaten dijerat dengan pasal 2, pasal 3 terkait kerugian negara, serta pasal 12 huruf H terkait dengan penyalahgunaan pada tanah negara.
"Modusnya tersangka selaku kepala desa, dalam memanfaatkan aset desa itu tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini kerugian keuangan desa," kata dia.
Sentimen: neutral (0%)