Sentimen
Undefined (0%)
9 Jul 2025 : 16.24
Informasi Tambahan

Hewan: Babi

Kab/Kota: Sleman

Peternakan Babi di Mlati Sleman Sudah Kosong saat Hendak Ditutup Petugas

9 Jul 2025 : 16.24 Views 27

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Peternakan Babi di Mlati Sleman Sudah Kosong saat Hendak Ditutup Petugas

Esposin, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman menutup peternakan babi di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, pada Rabu (9/7/2025). Namun, ketika sampai di lokasi peternakan, kandang babi tersebut dalam kondisi kosong. 

Ratusan ekor babi diduga sudah dipindahkan. Padahal sebelumnya ada 126 ekor babi dari tiga pemilik berbeda yang bernama Suhadi, serta pemilik berinisial T dan FS.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan penutupan peternakan yang tidak berizin tersebut dilatarbelakangi oleh keluhan sejumlah warga. Adapun tiga peternakan di lokasi itu telah berdiri sejak 40 tahun lalu.

Puluhan tahun lalu memang ada banyak peternakan babi di Padukuhan Nglarang. Namun, jumlah peternakan menyusut seiring perkembangan situasi dan kondisi masyarakat.

“Akhirnya menyisakan tiga peternak babi. Kami sempat mediasi juga baik perwakilan masyarakat maupun dinas terkait di Satpol PP,” kata Shavitri ditemui di Padukuhan Nglarang, Rabu (9/7/2025).

Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP3) juga telah memberi saran mengenai teknis pengelolaan kandang kepada peternak babi, namun tidak ada respons. Warga pun tetap menolak peternakan tersebut.

Penutupan tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

“Ada indikasi dampak untuk pertanian jadi buat petani gatal-gatal. Menimbulkan bau juga. Peternakan tetap perlu ada nomor induk berusaha juga. Ada syarat yang perlu dipenuhi seperti dampak terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Shavitri menegaskan Satpol PP tidak pernah membatasi berbagai jenis usaha. Ia memastikan Sleman ramah investasi. Hanya, dia meminta agar pelaku usaha tetap mengurus perizinan.

Koordinator Tim Kerja Bina Usaha Peternakan DP3 Sleman, Esni Jarot, menambahkan dasar penutupan ternak babi di Padukuhan Nglarang adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan.

“Di PP 95 Tahun 2012 itu disebutkan unit usaha tidak mencemari lingkungan. Aduan utamanya kan berbau,” kata Jarot.

Salah satu Pemilik Ternak Babi, Suhadi, mengaku telah memberi berbagai informasi yang dibutuhkan Satpol PP. 

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penutupan Peternakan Babi di Tlogoadi Sleman: Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang

Sentimen: neutral (0%)