Sentimen
Undefined (0%)
8 Jul 2025 : 02.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Solo, Surabaya, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Kaca KA Sancaka Dilempar Batu, 2 Penumpang Terluka di Klaten

8 Jul 2025 : 02.34 Views 43

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kaca KA Sancaka Dilempar Batu, 2 Penumpang Terluka di Klaten

Esposin, KLATEN – Video kaca rangkaian gerbong kereta api (KA) terkena lemparan batu hingga serpihannya mengenai penumpang beredar di media sosial. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengonfirmasi peristiwa itu menimpa KA Sancaka yang sedang melintas di wilayah Klaten.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan sedang duduk membaca buku di sebelah kaca rangkaian gerbong KA.

Tiba-tiba, kaca terkena lemparan dan serpihannya mengenai wajah perempuan tersebut. Seketika, perempuan itu menjauh dari kaca. Kondisi kaca berlubang pasca kejadian.

Dalam kelanjutan video itu, terlihat wajah perempuan tersebut berdarah akibat terkena serpihan kaca. Dari keterangan video yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) pukul 22.45 WIB.

Dalam caption video yang beredar disebutkan jika kaca rangkaian gerbong dilempar batu. Pasca kejadian perempuan itu dibantu petugas KAI untuk dibersihkan satu per satu serpihan kaca.

Dia kemudian diturunkan di stasiun wilayah Kota Solo untuk kemudian dibawa ke rumah sakit. “Aku langsung diturunkan ke stasiun Solo dan dibawah ke RS Triharsi Surakarta - Solo dan diperiksa. Alhamdulillah aku masih selamat. Tapi ini bukan kejadian kecil. Ini nyawa taruhannya. Tolong... jangan ada lagi pelemparan batu ke kereta. Satu tindakan sembrono bisa membahayakan banyak orang. Saran dr aku untuk kalian yang lagi naik kereta, gorden tutuo saja, biar lebih aman,” penggalan keterangan video yang beredar di akun IG @klaten_24jam yang dikutip Espos.

Melalui keterangan tertulis, KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kembali terjadinya aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi.

Pelemparan batu itu menimpa rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan serpihannya mengenai dua penumpang.

Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut. Setibanya di Stasiun Solo Balapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi. Selanjutnya, dua penumpang tersebut  mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” tulis Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta kepada wartawan, Senin (7/7/2025) malam.

KAI menegaskan tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun perusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.

KAI menyesalkan masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya. Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. “KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api,” kata Feni

KAI Daop 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," kata Feni.

KAI mengimbau masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.

Sentimen: neutral (0%)