Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Kasus: korupsi, Tipikor
Tangis dan Pelukan Istri Melepas Sunarto ke Tahanan
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Espos.id, KARANGANYAR - Pelukan dan tangis istri dan keluarga mewarnai proses penahanan Sekretaris Dispermasdes yang merupakan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Sunarto, dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025) malam.
Sunarto ditahan di rumah tahanan Polres Karanganyar sebagai titipan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto didampingi Kasi Intel Bonard David Yuniarto mengatakan Sunarto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung. Setelah sebelumnya, Sunarto menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam oleh tim penyidik.
"Jadi untuk yang bersangkutan sendiri, sebenarnya kami panggil hari Jumat kemarin, tapi yang bersangkutan sedang sakit di rumah sakit, sehingga baru hadir ini," kata dia.
Hartanto mengatakan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Untuk selanjutnya tersangka ditahan dititipkan di tahanan Polres Karanganyar selama 20 hari kedepan.
Dalam perkara ini, tersangka saat itu pada tahun 2020 menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. "Kami menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga kami tetapkan jadi tersangka," kata dia.
Terkait perbuatan melawan hukum seperti apa, Hartanto mengatakan akan diuraikan di persidangan. Yang jelas, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan ada perbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Sentimen: neutral (0%)