Sentimen
Undefined (0%)
7 Jul 2025 : 18.23
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

PPP Solo Sebut Kedaulatan Rakyat Dicuri dengan Putusan MK Pisahkan Pemilu

7 Jul 2025 : 18.23 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

PPP Solo Sebut Kedaulatan Rakyat Dicuri dengan Putusan MK Pisahkan Pemilu

Esposin, SOLO -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu lokal atau daerah serta memberi jeda 2,5 tahun antara keduanya dinilai sebagai keteledoran. Putusan MK dinilai telah mencuri kedaulatan rakyat.

Pendapat tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Solo, Edy Jasmanto, saat diwawancarai Espos melalui WhatsApp, Senin (7/7/2025). Edy mengatakan situasi sekarang dengan adanya putusan MK menjadi serbatidak enak.

Di satu sisi, bila putusan MK dilaksanakan akan terjadi pelanggaran undang-undah (UU) Pilkada maupun UU Pemilu. Tapi bila putusan itu tidak dilaksanakan, Edy melanjutkan juga terjadi pelanggaran UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sebab putusan MK di UU tersebut disebutkan bersifat final dan mengikat.

"MK teledor mencuri kedaulatan rakyat. Putusan MK dilaksanakan melanggar undang-undang. Tidak dilaksanakan juga melanggar undang-undang. Khusus Pemilu Legislatif dan Pilkada," tutur dia.

Diberitakan Espos, MK mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemilihan umum (pemilu) lokal atau daerah diselenggarakan terpisah paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pemilu nasional rampung.

Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam amar putusannya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu lokal/daerah dipisahkan dari pemilu nasional.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), menjelaskan rampungnya pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan masing-masing jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus, saat diwawancarai Espos, Kamis (3/7/2025), menegaskan DPR sebagai lembaga pembuat regulasi memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi putusan tersebut dengan merevisi undang-undang terkait.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain. Yang harus mengeksekusi tentu saja adalah anggota dewan. Putusan dari MK ini kan tidak sekadar wacana normatif, tetapi harus dieksekusi," katanya.

Menurut Sunny, tantangan utama pascaputusan ini terletak pada proses legislasi. DPR harus melakukan revisi besar-besaran terhadap dua undang-undang krusial, yaitu Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

"Ini yang menjadi tantangan. DPR harus merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Revisi ini akan menimbulkan kompleksitas regulasi dan perubahan sistem," jelasnya.

Sentimen: neutral (0%)