Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Sukoharjo
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Mantan Mantri Bank BUMN Kartasura Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp1 M
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO–Seorang mantan mantri di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) Kartasura, Mohammad Helmi Bachtiar, warga Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif. Total nilai kerugian negara akibat kasus korupsi itu senilai Rp1.035.450.000.
Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan kasus korupsi kredit fiktif ini terjadi dalam kurun waktu setahun mulai 2013-2014. “Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kepolisian segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Sukoharjo,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kartasura. Petugas lantas melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik kepolisian menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan KUR fiktif. “Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkolaborasi dengan perantara atau calo bernama Boby Nurhadi Basudewa yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarion orang [DPO],” ujar dia.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian keuangan negara senilai Rp Rp1.035.450.000.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan modus kasus itu dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu. Uang hasil pencairan kedit tidak digunakan oleh debitur yang tercatat melainkan dikembalikan kepada calo atau perantara. Para debitur hanya menerima sebagian kecol dari dana pinjaman. Total ada 56 kredit bermasalah yang diajukan oleh tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 56 bendel dokumen pinjaman, 54 rekening koran, 11 bendel regulasi kredit, dan 24 lembar surat penyataan dari pemerintah desa. “Kami masih memburu Boby Nurhadi Basudewa sebagai perantara atau calo dalam kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)