Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, KONI Salatiga Tolak Permenpora 14 Tahun 2024
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SALATIGA – Adanya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) nomor 14 tahun 2024 membuat para pengurus organisasi olahraga menjadi resah.
Hal itu diungkapkan Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto. Agus mengatakan, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip dasar Olympic Charter.
“Kita tidak serta-merta langsung menolak. Tapi secara prinsip dari hasil rapat KONI, kami menyatakan menolak. Permen ini membatasi kemandirian dan independensi organisasi keolahragaan, serta partisipasi masyarakat dalam olahraga,” kata Agus, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, jika Permenpora ini diberlakukan, akan berdampak langsung kepada seluruh organisasi olahraga prestasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bahkan, ketentuan dalam Permenpora ini juga dinilai mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan terkait pengabdian sukarela para pengurus olahraga.
“Di daerah seperti kita, pengurus memang tidak digaji. Tapi tidak mungkin mereka tidak diberi apresiasi sama sekali. Tidak ada hak asasi manusia kalau kerja sukarela itu dianggap zero. Itu tidak manusiawi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pasal demi pasal dalam Permenpora tersebut berpotensi mengikat semua organisasi olahraga prestasi, mulai dari induk cabang olahraga hingga sasana dan klub kecil di daerah. Hal ini dapat menggerus semangat pembinaan yang selama ini tumbuh dari masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, KONI Kota Salatiga telah menggelar Rapat Kerja Khusus (Rakorsus) untuk menyusun pernyataan sikap bersama.
Pernyataan ini rencananya akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.
“Kami ingin menyampaikan keresahan ini, tidak hanya dari Salatiga, tetapi juga dari banyak daerah lain. Sebab dalam aturan ini, kami melihat ada indikasi bahwa pemerintah justru ingin melepaskan tanggung jawab pembinaan olahraga, padahal itu amanat undang-undang,” tandasnya.
Sentimen: neutral (0%)