Pemilu Dipisah, Fraksi PDIP Solo Sebut Tak Perlu SK Perpanjangan Anggota DPRD
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO — Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Solo, YF Sukasno, buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah Pemilu nasional dan Pemilu daerah, serta menjeda kedua pemilu itu 2,5 tahun.
"Kesimpulan kami dengan Putusan MK itu maka kalau nanti Pemilu mundur sampai tahun 2031, tidak perlu ada perpanjangan surat tugas bagi anggota DPRD kabupaten kota," ujar dia saat diwawancara Espos, Minggu (6/7/2025).
Dasar pemikiran Sukasno Pasal 155 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia merinci Pasal 155 ayat (2) menyebutkan keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sedangkan pada ayat (4) diatur masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah janji.
Sementara pada Pasal 158 ayat (4) diatur masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan sumpah janji.
"Dari dua pasal itu jelas bahwa pemberhentian masa tugas anggota DPRD itu pasti bersamaan dengan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru," terang dia.
Ketentuan itu, Sukasno melanjutkan, yang membedakan jabatan DPRD kabupaten/kota dengan masa jabatan kepala daerah. Sebab masa jabatan kepala daerah selesai pada tanggal, bulan dan tahun yang jelas. Sehingga setelahnya jabatan kepala daerah diisi dengan Pj.
"Frasa masa jabatan DPRD kabupaten/kota lima tahun itu menunjukkan periodesasinya. Tapi untuk mengemban dan bertugas sebagai anggota DPRD ada surat tugas melalui keputusan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat," papar dia.
Merujuk penafsiran tersebut, Sukasno mengatakan, anggota DPRD kabupaten/kota masih sah menjalankan tugas selama belum ada anggota baru DPRD. Terlebih belum ada prosesi pengambilan sumpah dan janji anggota baru DPRD kabupaten/kota.
"Jadi selama belum ada anggota DPRD yang baru dan belum mengucapkan sumpah dan janji maka anggota DPRD kabupaten/kota masih sah menjalankan tugasnya," tutur dia.
Lebih jauh Sukasno menjelaskan sejatinya sebagai kader PDIP tinggal menunggu kebijakan partai seperti apa dalam menyikapi putusan tersebut. "Tapi saya yakin PDI Perjuangan selalu taat akan hukum dan menghormati konstitusi," tegas dia.
Sentimen: neutral (0%)