Sentimen
Undefined (0%)
6 Jul 2025 : 14.22

Pemkot Jogja Diminta Tak Buru-buru Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok Malioboro

6 Jul 2025 : 14.22 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Pemkot Jogja Diminta Tak Buru-buru Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok Malioboro

Esposin, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja secara bertahap menerapkan peraturan ketat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro, termasuk pemberian sanksi yustisi bagi perokok yang merokok sembarangan.

Di sisi lain, Ketua Komisi A Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro meminta penerapan sanksi dilakukan secara bijak dan tidak terburu-buru.

Pihaknya sebenarnya mendukung upaya menciptakan kawasan bebas asap rokok. Namun, ia mengingatkan eksekusi kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

"Kalau dipress sama sekali tidak boleh merokok juga akan berdampak. Walaupun kita sediakan Satpol PP maupun kawan-kawan Jogoboro, tidak serta merta bisa meniadakan orang yang merokok," ujar Susanto, Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, industri rokok turut mendukung pemasukan daerah melalui pajak dan reklame. Hal ini pun disebutnya turut mendukung pembangunan di Kota Jogja.

"Kami lantang berbicara salah satu yang menyokong pembangunan Kota Jogja adalah dari tembakau. Sepakat rokok merugikan dari segi kesehatan, tetapi kita juga sebagai kota berbasis jasa harus memberikan yang terbaik," katanya.

Susanto menilai penegakan sanksi yustisi secara langsung belum tepat. Ia menyarankan kebijakan diberi masa transisi dengan sosialisasi maksimal tiga bulan.

“Bukannya pembiaran, tetapi kita tarik ulur kebijakan. Sosialisasi menjadi penting, satu dua bulan, maksimal tiga bulan sudah akan ketemu formula yang tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo memastikan Pemkot akan menambah petugas pengawas KTR di Malioboro. Ia mengatakan, antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang, sehingga sanksinya akan semakin keras jika fasilitas sudah cukup baik.

"Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu," kata Hasto.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan saat ini telah tersedia 22 Tempat Khusus Merokok (TKM) di kawasan Malioboro. Namun, baru sekitar 14 titik yang dinilai sudah memenuhi ketentuan.

"Dinas Kesehatan bersama para pihak terkait akan mengupayakan penambahan TKM. Kami lakukan monitoring dan evaluasi untuk lokasi yang belum memenuhi syarat atau belum dikunjungi tim," tutur Emma.


Berita ini telah ditayangkan di Harian Jogja dengan judul “Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru”

Sentimen: neutral (0%)