Sentimen
Undefined (0%)
5 Jul 2025 : 11.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

PKL Non Kerja Sama DLH di Taman Harmoni Sragen Dikenai Retribusi Rp30.000/Hari

5 Jul 2025 : 11.11 Views 29

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

PKL Non Kerja Sama DLH di Taman Harmoni Sragen Dikenai Retribusi Rp30.000/Hari

Esposin, SRAGEN—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen memasang plakat pengumuman bahwa tarif retribusi kebersihan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang tidak melakukan izin sewa atau non perjanjian kerja sama dengan DLH dikenai Rp30.000 per hari. Tarif retribusi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Sragen Rina Wijaya menjelaskan tarif retribusi kebersihan Rp30.000 itu bukan tarif harian melainkan tarif yang dikenakan pada event-event tertentu di Taman Harmoni Plumbungan, Karangmalang, Sragen, seperti pengajian akbar, kemah Hari Pramuka, outbond, dan event lainnya. Dia menerangkan bagi PKL yang biasa mangkal di Taman Harmoni itu sudah ada perjanjian kerja sama dengan DLH

“Plakat itu sudah sesuai dengan Perda. Sebelumnya, kami sudah izin pimpinan [Bupati Sragen]. Kami juga sudah sosialisasi kepada para PKL di Taman Harmoni Plumbungan pada 30 Mei 2025 lalu. Dalam pertemuan itu dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah (Setda), Kepala Diskumindag [Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan], DLH sendiri, legislator DPRD Sragen Pak Fathurrohman, Ketua Pengadian Negeri Sragen, dan pengurus paguyuban PKL Taman Harmoni,” jelas Rina kepada Espos.id, Sabtu (5/7/2025).

Dia mengungkapkan sasaran tarif kebersihan Rp30.000 per hari itu untuk PKL yang non perjanjian kerja sama dengan DLH, bukan PKL yang harian mangkal di Taman Harmoni. PKL non kerja sama ini, jelas Rina, datangnya hanya saat ada event besar di Taman Harmoni. Rina menyatakan para PKL non kerja sama ini saat ada even besar penghasilan bisa di atas Rp100.000 per hari.

“Pemungutan retribusi itu ada karcisnya sehingga bisa dicek pemasukannya. Ketika ada plakat itu maka segala bentuk pungutan yang melebihi Rp30.000 per hari berarti pungutan liar [pungli],” ujar Rina.

Sementara untuk PKL yang harian mangkal dan sudah bekerja sama dengan DLH, jelas Rina, sudah terwadahi dalam peguyuban. Dia menjelaskan para PKL itu sudah terdata sebagai PKL yang kerja sama dengan DLH Sragen dalam pemanfaatan aset milik daerah.

“Hak dan kewajiban mereka sudah tercantum dalam perjanjian kerjasama. Retribusi sampah atau kebersihan senilai Rp5.000 per bulan dan uang sewa lapak Rp150.000 per tahun. Ketentuan dalam kerjasama itu tidak memberatkan para PKL. Kami melindungi para PKL ini dari adanya PKL-PKL dari luar paguyuban,” jelas dia.

Rina menyebut jumlah PKL yang kerja sama dengan DLH sebanyak 39 PKL dan semua sudah teken perjanjian kerja sama. Dia mengatakan semisal ada bakul pentol itu sudah kerja sama dengan DLH dan terkadang tidak ditarik retribusi.

Sentimen: neutral (0%)