Sentimen
Undefined (0%)
5 Jul 2025 : 09.50
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kenegarawanan Politikus dan Wakil Rakyat

5 Jul 2025 : 09.50 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Kenegarawanan Politikus dan Wakil Rakyat

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal atau daerah harus menjadi pemicu bagi DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-undang tentang Pemilu dan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Isu revisi dua undang-undang ini, terutama Undang-undang Pemilu, sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Kalangan elite politik, terutama anggota DPR dan pengurus pusat partai politik, tampak tidak antusias menangkap usulan revisi Undang-undang Pemilu yang diapungkan oleh banyak komponen masyarakat sipil.

Kini, ketika MK telah memutuskan sesuatu yang tergolong fundamental dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, seharusnya DPR dan pemerintah memosisikan sebagai keharusan segera membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada. Revisi undang-undang ini telah masuk dalam program legislasi nasional 2025.

Bisa dipastikan bahwa para elite politik itu, anggota DPR dan pengurus pusat partai politik, pasti mengedepankan perhitungan untung dan rugi secara politik dari keniscayaan merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada.

Partai-partai politik yang kini mendapatkan kursi di parlemen, menempatkan kader-kadernya di aneka jabatan eksekutif, dan meraih suara signifikan dalam pemilu lalu pasti tak ingin kehilangan kuasa yang telah digenggam tersebut.

Mereka pasti berhitung sejauh mana revisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada akan menguntungkan atau malah merugikan kuasa yang mereka genggam dan keuntungan politik yang sedang mereka nikmati. Di sinilah tantangan kenegarawanan para politikus dan wakil rakyat itu.

Urgensi revisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada sekaligus menjadi etalase kenegarawanan mereka. Secara kuantitas rakyat akan melihat sejauh mana para politikus dan wakil rakyat itu menempatkan kepentingan publik—tentang urgensi mewujudkan pemilu, pillkada, dan demokrasi yang substansial—daripada mengutamakan kepentingan mempertahankan dan memperluas kuas yang mereka pegang saat ini.

Pelajaran terpenting dari putusan MK ihwal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah itu adalah kepentingan membangun sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang makin berkualitas, dengan pemilih yang rasional, dengan sendi-sendi demokrasi yang kuat dan substansial, tak sekadar penghimpunan suara pemilih yang menghalalkan segala cara.

Segera merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil seluas-luasnya adalah etalase kenegarawanan para politikus dan wakil rakyat di DPR. 

Ketika mereka menunda-nunda dan memilih membahas pada masa ”injury time” menjelang pemilu pada 2029, berarti mereka memang hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri dan mengabaikan kepentingan publik: demokrasi substansial dan pemilu berkualitas.

Sentimen: neutral (0%)