Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Jaksa Minta iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan, Ini Alasannya
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar memusnahkan barang bukti berupa iPad dan laptop milik eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa beralasan, pemusnahan barang elektronik itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Lapas.
“Pada pokoknya aturan tersebut melarang tahanan atau narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik. Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Menurut jaksa, iPad dan laptop tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak oleh petugas di kamar tahanan Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Rutan Salemba,” imbuh JPU.
Pengacara: Laptop Digunakan untuk Membuat Pledoi
Menanggapi permintaan jaksa, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyatakan bahwa barang elektronik yang dibawa kliennya ke dalam rutan digunakan untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.
“Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi pembelaan, sebagai alat tulis yang normal di dunia modern,” ujar Ari Yusuf.
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Dalam kasus ini, JPU menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan pejabat di era Presiden Joko Widodo tersebut. Salah satunya adalah sikap Tom Lembong yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Tom tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, jaksa mengakui ada hal yang meringankan, yakni Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Sentimen: neutral (0%)