Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Karanganyar, Solo
Kasus: korupsi, Tipikor
Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kepala Cabang PT MAM DIY-Jateng Ditahan Kejari
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR -- Tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar terus bertambah. Terbaru, Kepala Cabang PT MAM Energindo wilayah DIY dan Jawa Tengah, Agus Haryanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Secara keseluruhan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan Agus Haryanto ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam pada Jumat (4/7/2025).
Agus Haryanto langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan. "Tersangka memiliki peran penting dalam pembangunan Masjid Agung. Tersangka ini ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan Masjid Agung Karanganyar," katanya, Jumat malam.
Tersangka Agus Haryanto dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hartanto menambahkan tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun 2020 hingga 2021dengan total anggaran Rp89 miliar.
"Penyidikan masih terus berlangsung. Soal tersangka lain, nanti saja," katanya. Sebagaimana diketahui, Kejari Karanganyar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Ketiga orang tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, Manager Operasional Nasori serta Tri Aris Cahyono yang merupakan investor pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Dua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Solo sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar. Sedangkan tersangka Ali Amri masih menjalani masa penahanan di Rutan Padang Sumatra Barat dengan kasus yang sama.
Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi serta dua alat bukti yang ditemukan pada saat proses penyidikan. Selain itu, tim penyidik juga menetapkan Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo sebagai tersangka dalam proses pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan total anggaran Rp89 miliar.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dua orang petinggi PT MAM Energindo di Bandung. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik dari Intel dan Pidsus Kejari Karanganyar, menyita sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan pembangunan Masjid Agung.
Dalam proses penyidikan ditemukan bahwa secara tertulis, PT MAM Energindo selaku pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung dengan nilai kontrak Rp89 miliar. Namun proyek ini dijual dan dikerjakan oleh tersangka Tri Aris Cahyono selaku subkontraktor dengan nilai proyek hanya sekitar Rp60 miliar.
Proyek pembangunan masjid ini dikerjakan secara tahun jamak sejak 2019 hingga 2021 melalui dana APBD Kabupaten Karanganyar. Masjid yang mengusung arsitektur ala Timur Tengah di kawasan Alun-alun Karanganyar ini dibuka umum pada 11 Maret 2022. Kemudian diresmikan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2023.
"PT MAM menang lelang yang nilai kontraknya Rp89 miliar. Lalu dilepas dan pengerjaannya dilakukan subkontraktor yang nilainya Rp60-an miliar," kata Hartanto
Hartanto mengatakan masih tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara ini akan bertambah lagi. Saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi dalam perkara tersebut. "Masih terus berproses. Kita terus melakukan penyelidikan," katanya.
Sentimen: neutral (0%)