Sentimen
Undefined (0%)
4 Jul 2025 : 20.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Bocah 12 Tahun Digugat Kakek soal Tanah Warisan, PN Indramayu Buka Suara

4 Jul 2025 : 20.02 Views 24

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Bocah 12 Tahun Digugat Kakek soal Tanah Warisan, PN Indramayu Buka Suara

Esposin, INDRAMAYU - Sebuah perkara sengketa warisan yang tak biasa tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat. Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, berinisial ZI, digugat secara perdata oleh kakek kandungnya sendiri terkait kepemilikan sebidang tanah warisan.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan bahwa ZI tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara bernomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm yang saat ini masih berjalan.

“Benar, di PN Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI. Perkara tersebut adalah gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Adrian dikutip dari Antara, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, objek sengketa berupa sebidang tanah yang selama ini ditempati ZI bersama ibu dan kakaknya. Tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayah ZI, Suparto, yang wafat sekitar satu tahun lalu.

Sidang Ditunda, ZI Belum Didampingi Kuasa Hukum

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 2 Juli 2025. Namun, sidang ditunda lantaran ZI belum hadir dan belum memiliki pendamping hukum.

“Sidang akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025. Agenda mediasi juga belum dapat dilakukan karena tergugat ketiga belum hadir,” jelas Adrian.

Adrian menyatakan bahwa pihak pengadilan membuka ruang pendampingan hukum bagi anak di bawah umur, termasuk jika keluarga ingin melibatkan lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Tidak ada larangan dari pengadilan. Itu hak tergugat untuk menghadirkan pendamping, termasuk dari KPAI,” ujarnya.

Keluarga: Rumah Warisan Ditinggali Sejak Kecil

Heryatno, 20, kakak ZI, menyampaikan bahwa rumah yang disengketakan merupakan bangunan peninggalan kedua orang tua mereka, yang telah mereka tempati lebih dari 15 tahun.

“Saya dan adik sudah tinggal di sini sejak saya usia lima tahun. Saya sangat menyayangkan perkara ini harus sampai ke pengadilan,” katanya.

Meski kecewa, ia tetap berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai agar tidak berlarut-larut dan mengganggu kondisi psikologis adiknya yang masih anak-anak.

Latar Belakang Sengketa Warisan

Dari informasi yang dihimpun, ZI tinggal bersama ibunya, Rastiah, 37, dan kakaknya, Heryatno, di rumah yang menjadi objek sengketa. Setelah sang ayah meninggal dunia, kakek ZI mengajukan gugatan terhadap keluarga tersebut, termasuk cucunya sendiri, untuk mengklaim hak atas tanah warisan itu.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur sebagai tergugat dalam sengketa keluarga, yang dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis.

Sentimen: neutral (0%)