Sentimen
Undefined (0%)
4 Jul 2025 : 20.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Efisiensi Anggaran, 2 Dinas di Pemkab Wonogiri bakal Dihilangkan

4 Jul 2025 : 20.32 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Efisiensi Anggaran, 2 Dinas di Pemkab Wonogiri bakal Dihilangkan

Esposin, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bakal mengurangi jumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pengurangan OPD ini salah satunya untuk efisiensi anggaran belanja pegawai.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan Pemkab akan mengurangi dua OPD mulai tahun depan. Dua OPD yang akan dihilangkan itu adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dispera KPP).

Sejumlah bidang di Dinas PPKB P3A akan digabung atau masuk Dinas Sosial. Sedangkan bidang-bidang di Dispera KPP akan dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum. Setyo juga menyebut akan mengurangi sejumlah seksi di kecamatan.

“Perampingan OPD ini salah satunya atas pertimbangan efisiensi anggaran,” kata Setyo kepada Espos, Jumat (4/7/2025). Menurutnya, Pemkab Wonogiri harus meningkatkan belanja publik.

Untuk itu, belanja pegawai harus dikurangi. Berdasarkan portal data APBD di Kementerian Keuangan, belanja pegawai pada belanja daerah Kabupaten Wonogiri paling banyak menyumbang beban APBD.

Belanja daerah Kabupaten Wonogiri 2025 sebanyak Rp2,47 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1,36 triliun atau lebih dari 50% untuk belanja pegawai. Adapun belanja barang dan jasa senilai Rp532,44 miliar, belanja modal Rp152,42 miliar, dan belanja lainnya Rp431,94 miliar.

Perampingan ini, menurut Setyo, juga untuk menyesuaikan jumlah pegawai. Setiap tahun jumlah pegawai di Kabupaten Wonogiri mengalami tren menurun. Jumlah pegawai yang pensiun lebih banyak dibandingkan jumlah pegawai yang masuk. Hal ini karena kebijakan dari pemerintah pusat.

Niat Pemkab Wonogiri untuk menurunkan belanja pegawai ini juga merupakan amanat pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyatakan belanja pegawai di setiap pemerintah daerah tidak boleh lebih dari 30%.

Naikkan Target PAD

“Kami akan mengusulkan perampingan itu ke DPRD. Soal kapannya, ini nanti bergantung pembahasannya DPRD. Tetapi perampingan ini paling lambat pada 2027 dan paling cepat tahun depan,” jelas Setyo.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Supriyanto, mengatakan Pemkab harus segera menaikkan target PAD secara signifikan. Penaikan PAD itu perlu dilakukan agar pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Wonogiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 146 UU itu, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maksimal 30%. Sementara itu, saat ini belanja pegawai di Pemkab Wonogiri masih sekitar 50% dari APBD.

Untuk menyiasati hal itu, Pemkab Wonogiri wajib menaikkan PAD secara signifikan agar mampu menutupi belanja pegawai. Pemerintah daerah masih memiliki waktu maksimal pada 2027 untuk menjalankan mandat tersebut.

Supriyanto menyebut target PAD Kabupaten Wonogiri pada 2025 senilai Rp333,7 miliar. Meski PAD meningkat sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu belum bisa menutupi belanja pegawai.

Kenaikan PAD itu pun, kata Supriyanto, bukan sesuatu yang mengejutkan atau hasil dari inovasi. Melainkan mandat undang-undang yang mengharuskan 70% pajak kendaraan bermotor diserahkan ke pemerintah kabupaten dan 30% ke pemerintah provinsi. Sebelumnya, alokasi pajak kendaraan bermotor 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% ke pemerintah kabupaten.

“Setiap tahun target PAD Wonogiri itu tercapai 100%. Ini yang justru jadi pertanyaan kami. Kalau realisasinya selalu 100%, berarti sebenarnya mungkin targetnya masih terlalu kecil. Ini akan kami telaah dulu, kami kaji dulu,” kata Supriyanto.

Sentimen: neutral (0%)