Sentimen
Undefined (0%)
4 Jul 2025 : 19.43
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tom Lembong Heran Dituntut 7 Tahun: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan?

4 Jul 2025 : 19.43 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Tom Lembong Heran Dituntut 7 Tahun: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan?

Esposin, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kecewa dan heran atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Tom Lembong dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen fakta-fakta persidangan," ujar Tom kepada awak media usai sidang.

Ia menilai surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama lebih dari 20 kali persidangan.

"Saya masih seperti tidak percaya, apakah ini dunia nyata atau dunia imajinasi. Apakah ini benar Kejaksaan Agung Republik Indonesia?" kata Tom, dikutip dari Antara.

Tom mengaku sudah bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan. Ia juga selalu hadir tepat waktu dan bersedia menjalani pemeriksaan hingga malam hari. Namun, sikap kooperatif tersebut menurutnya tidak mendapat apresiasi dari jaksa.

"Saya menunggu penilaian masyarakat atas apa yang terjadi hari ini," tuturnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Tom Lembong telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

Jaksa menilai Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang semestinya, yakni tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sentimen: neutral (0%)