Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Importasi Gula
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perihtah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), dilansir Antara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap jaksa.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Dalam surat dakwaan, Tom Lembong juga disebut memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar karena kebijakannya menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.
Sentimen: neutral (0%)