Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Ombudsman Jateng Telusuri Jual Beli Seragam dan Pungutan Sekolah di Karanganyar
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR -- Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah menerima aduan penjualan seragam dan pungutan liar di sejumlah sekolah wilayah Kabupaten Karanganyar. Padahal penjualan seragam sekolah dan pengutan liar tersebut dilarang sebagaimana ketentuan berlaku.
Atas laporan tersebut, Ombudsman kini tengah menelusuri dan meminta klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat dihubungi Espos, Jumat (4/7/2025), mengatakan penjualan seragam dan pungutan liar di sekolah Karanganyar dilaporkan terjadi saat memasuki tahun ajaran 2025/2026.
"Sudah kami tindaklanjuti, antara lain dengan meminta keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar dan juga sekolah terkait. Laporannya ada penjualan seragam dan juga ada kegiatan lainnya berupa penawaran LKS, buku, dan lainnya," kata dia.
Meski demikian, Ombudsman tidak menyebut sekolah mana yang diduga melakukan penjualan seragam dan menarik pungutan tersebut. Menurut dia, saat ini tahapannya masih pemeriksaan mengenai pengaduan pengadaan seragam dan pungutan liar.
Dari hasil klarifikasi, dia mengatakan Disdikbud Karanganyar berkomitmen menindaklanjuti laporan dan memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai. Bahkan Disdikbud Karanganyar telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan menyampaikan sejumlah aturan larangan penjualan seragam dan pungutan apa pun.
"Dalam daftar ulang SPMB ini kan tidak diperbolehkan ada pungutan apa-apa baik pengadaan seragam, buku, maupun pungutan lainnya. Kami juga tadi sampaikan itu," kata dia.
Dia mengatakan orang tua dibebaskan untuk mengadakan sendiri seragam sekolah anaknya. Sekolah juga dilarang menarik sumbangan yang mengarah pada pungutan saat pelaksanaan SPMB. Ombudsman meminta sekolah mematuhi aturan yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Disdikbud Karanganyar, Nugroho, mengatakan telah meminta seluruh kepala sekolah tidak menarik pungutan dan penjualan seragam melalui sekolah. Larangan penjualan seragam melalui sekolah, secara tegas diatur dalam Permendikbud Nomor 52 Tahun 2022.
"Kami minta semua sekolah melalui kepala sekolah tidak menarik pungutan dan jual beli seragam," kata dia. Tak dimungkiri, Nugroho mengatakan sekolah beralasan pengadaan seragam karena permintaan orang tua. Namun, itu menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan. Pengadaan seragam dikembalikan ke masing-masing orang tua siswa untuk membelinya sendiri.
Sentimen: neutral (0%)