Sentimen
Undefined (0%)
4 Jul 2025 : 15.49
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Kab/Kota: Denpasar, Jabodetabek, Palembang, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta

Menteri KLH Wajibkan Tiap Pasar Mengelola Sampahnya Sendiri

4 Jul 2025 : 15.49 Views 40

Espos.id Espos.id Jenis Media: Eco

Menteri KLH Wajibkan Tiap Pasar Mengelola Sampahnya Sendiri

Esposin, SOLO -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan pengelola kawasan, seperti pasar, wajib menyelesaikan sampah di kawasan sendiri sebagai bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah yang kini tengah dikejar pemerintah.

Dalam peninjauan ke Pasar Teluk Gong di Jakarta Utara, Rabu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan sampah tercampur masih menjadi isu dalam upaya pengelolaan sampah di Jakarta, termasuk yang dihasilkan di kawasan seperti pasar.

"Pasar ini wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, ini informasi ke saya sudah diolah sedemikian rupa. Namun, memang masih perlu harus ditingkatkan lagi penanganan sampah di Teluk Gong ini," kata Menteri LH Hanif Faisol.

Dia menyoroti, masih belum terjadi pemilahan sampah yang maksimal dengan masih terjadi pencampuran sampah organik dan anorganik.

Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), komposisi sampah di Indonesia didominasi oleh sampah organik. Sampah sisa makanan ini berkontribusi sebanyak 39,25 persen dari total 34,21 juta ton sampah pada 2024.

Disusul sampah plastik 19,73 persen pada posisi kedua, dan selanjutnya sampah kayu 12,58 persen pada posisi ketiga.

Sampah anorganik, kata Menteri Hanif, berkontribusi sekitar 40 persen dari total timbulan sampah. Walhasil, jika tidak ada pengelolaan di kawasan tersebut bakal berakhir ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga memberikan tekanan pada lingkungan.

Mengingat, banyak jenis sampah anorganik yang tidak dapat terurai secara alami.

"Saya rasa perlu ditingkatkan kapasitas tempat penanganan sampah, sehingga sampahnya tidak lari ke Bantargebang. Kemudian yang anorganik agar dipilah. Ini yang masih perlu kita kawal bersama-sama di seluruh Jakarta Utara," kata Menteri Hanif.

Khusus untuk wilayah Jakarta, lanjut dia, sudah memiliki aturan untuk memastikan pengelolaan sampah di kawasan, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Timbulan Sampah Terkelola pada 2026

Di sisi lain, pemerintah menargetkan sebanyak 28% timbulan sampah dapat dikelola pada 2026.

Pemerintah menargetkan pula 60 jumlah kabupaten/kota dengan kartu keluarga (KK) dapat melakukan pengelolaan sampah terstandar.

"Salah satu contoh direktif Presiden yaitu pengelolaan sampah terpadu yang mentargetkan tahun 2026 sebanyak 28% timbulan sampah dapat dikelola," ujarnya dilansir Antara, Jumat (4/7/2025).  

Intervensi yang akan dilakukan adalah pembangunan integrasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Operasionalisasi PSEL dilakukan di Surabaya Jawa Timur dan Surakarta Jawa Tengah, serta commercial operational date PSEL Palembang (Sumatera Selatan).

Kemudian, intervensi lainnya yaitu percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah skala kabupaten/kota. Integrasi PSEL ini akan menjadikan tiga pembangunan di lokasi tersebut sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Direktif Presiden ini melibatkan sinergi lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Pelaksanaan direktif ini dilakukan dengan berbagai sinergi pendanaan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik persampahan, hingga dukungan penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Lokasi prioritas pelaksanaan terjadi di wilayah metropolitan dengan timbulan sampah di atas seribu ton per hari, yaitu terutama di wilayah Jabodetabek, Denpasar Bali, Semarang Jawa Tengah, Makassar Sulawesi Selatan, Balikpapan Kalimantan Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata dia. 

Sentimen: neutral (0%)