Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Uji Emisi Gratis di Semarang 8–10 Juli, Cek Lokasi dan Syaratnya!
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kualitas udara dengan mengikuti uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada 8–10 Juli 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya menekan pencemaran udara yang sebagian besar berasal dari sektor transportasi.
Uji emisi akan menyasar mobil penumpang (kategori M) dan kendaraan angkutan barang (kategori N) berbahan bakar bensin maupun solar. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di tiga titik strategis, yaitu:
- 8 Juli 2025: Area parkir depan Mall Pelayanan Publik
- 9 Juli 2025: Area parkir eks Wonderia, Jalan Sriwijaya
- 10 Juli 2025: Area parkir Gedung GRIS, Jalan Brigjen Sudiarto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan warga yang ingin mengikuti uji emisi hanya perlu membawa STNK asli atau fotokopinya. Selain pemeriksaan, panitia juga akan membagikan suvenir berupa bibit tanaman sebagai simbol kepedulian lingkungan.
“Ini bukan razia. Ini bentuk edukasi sekaligus layanan untuk masyarakat agar sadar pentingnya menjaga emisi gas buang kendaraan,” kata Arwita Mawarti, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025, sekaligus langkah nyata Pemkot Semarang menghadapi ancaman pencemaran udara dari kendaraan bermotor.
“Data hasil uji ini akan digunakan untuk mengevaluasi kebijakan lingkungan dan mengidentifikasi sektor mana yang perlu dibenahi,” jelasnya.
Dari data tahun lalu, hanya 49% kendaraan berbahan bakar solar yang lolos uji emisi, sementara 91% kendaraan bensin dinyatakan memenuhi standar. Hal ini menunjukkan perlunya perawatan berkala dan peningkatan kesadaran pemilik kendaraan, khususnya pengguna kendaraan diesel.
“Kalau kendaraan rutin dirawat, tidak hanya emisi yang turun. Konsumsi BBM juga lebih irit, mesin lebih awet, dan tentu lebih ramah lingkungan,” lanjut Arwita.
Uji emisi ini dilaksanakan sesuai regulasi terbaru, yaitu PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 8 Tahun 2023 tentang baku mutu emisi kendaraan bermotor.
Pemkot Semarang juga menggandeng Polrestabes Semarang dan Dinas Perhubungan demi kelancaran kegiatan. Langkah sederhana seperti uji emisi ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam menjaga langit Semarang tetap biru.
“Petugas akan membantu mengarahkan kendaraan. Sekali lagi, ini bukan penindakan hukum, tapi pelayanan dan ajakan untuk hidup lebih bersih,” tandas Arwita.
Sentimen: neutral (0%)