Sentimen
Undefined (0%)
4 Jul 2025 : 14.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Terbukti Pelecehan Seksual, ASN Pemkot Solo Dimutasi Jadi Petugas Kebersihan

4 Jul 2025 : 14.58 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Terbukti Pelecehan Seksual, ASN Pemkot Solo Dimutasi Jadi Petugas Kebersihan

Esposin, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi berat kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai staf di lingkungan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan sanksi yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan semula dan dilakukan mutasi ke posisi dengan kelas jabatan terendah selama 12 bulan terhitung mulai Jumat (4/7/2025).

"Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan," kata Dwi Ariyatno saat dimintai konfirmasi Espos melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025).

Dwi mengonfirmasi keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan dan persidangan internal membuktikan insiden pelecehan seksual oleh ASN Pemkot Solo itu benar terjadi. "Dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti mengarah bahwa kejadian itu betul terjadi. Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat," katanya.

Sebagai konsekuensinya, S yang sebelumnya menjabat sebagai Penganalisa Perkantoran (kelas jabatan V) di DKK, dimutasi menjadi Operator Layanan Operasional (kelas jabatan I) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Hukumannya itu dia ditempatkan di operator layanan operasional kelas 1 di Dinas Lingkungan Hidup. Jadi, konsekuensinya dia nanti akan menjadi petugas kebersihan,” katanya.

Dwi menjelaskan sanksi "pembebasan jabatan" merupakan salah satu dari tiga opsi sanksi untuk pelanggaran berat, selain penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pemberhentian. Keputusan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana dalam ranah kepegawaian, perbuatan S terbukti melanggar kode etik ASN terkait interaksi sosial di lingkungan kerja.

"Perbuatan yang dilakukan itu terbukti melanggar ketentuan terkait etika dalam proses interaksi sosial di lingkungan kerja. Ini mengganggu hubungan dengan teman kerja," tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot Solo menempatkan S di posisi yang tidak berinteraksi langsung dengan pelayanan masyarakat. Selain itu, BKPSDM akan melakukan monitoring secara psikologis terhadap S.

Dwi mengingatkan seluruh ASN Pemkot Solo untuk mematuhi kode etik yang sudah diatur secara detail. "Kami akan ingatkan kembali bahwa ada tuntunan perilaku bernama kode etik ASN yang harus dipatuhi, termasuk bagaimana menjalin hubungan interaksi sosial dan saling penghormatan," ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya terkait kondisi korban, Dwi mengungkapkan korban sempat berencana mengundurkan diri, namun Kepala DKK memberikan kesempatan cuti selama proses penyelesaian masalah.

"Kalau ini kan sudah diselesaikan. Jika yang bersangkutan nanti mau bekerja kembali, tinggal diaktifkan. Namun, jika tetap ingin berhenti, itu menjadi keputusan yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ASN Pemkot Solo mencuat setelah ada aduan di laman ULAS tertanggal 13 Juni 2025. Tertulis bahwa seorang ASN Dinkes Solo melakukan pelecehan seksual kepada salah satu anggota staf. 

Pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lift dan di dalam ruang Kepala DKK. Kekerasan seksual dilakukan dengan cara mencium secara paksa, mengajak pergi berdua, dan mengirim chat mesum. 

Sentimen: neutral (0%)