Sentimen
Undefined (0%)
4 Jul 2025 : 12.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Magelang, Pati, Pekalongan, Purwokerto, Semarang, Solo

Tokoh Terkait

Gelar Muswil di Solo, Ipkemindo Jateng Fokus Penguatan Bapas Hadapi Aturan Baru

4 Jul 2025 : 12.51 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Gelar Muswil di Solo, Ipkemindo Jateng Fokus Penguatan Bapas Hadapi Aturan Baru

Esposin, SOLO -- Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Jawa Tengah menggelar musyawarah wilayah (Muswil) di Solo, Kamis (3/7/2025). Dalam kesempatan itu, selain memilih pemimpin baru, juga difokuskan untuk penguatan anggota Bapas dalam menghadapi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Muswil digelar di Megaland Hotel Solo dan diikuti sedikitnya 181 perwakilan anggota dari delapan Bapas di Jawa Tengah. Agendanya melanjutkan regenerasi organisasi profesi Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Terpilih sebagai ketua baru untuk periode 2025-2028 yakni Heri Pamungkas, yang saat ini juga menjabat sebagai PK Ahli Madya Bapas Klaten.

Saat ditemui awak media di sela-sela Muswil Ipkemindo Jateng siang itu, Heri menyampaikan dalam kepemimpinannya ke depan akan ada tugas berat yang harus diembannya, yakni memperkuat kompetensi dan solidaritas seluruh PK Bapas di Jawa Tengah.

Hal tersebut dikarenakan adanya aturan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperluas peranan PK dalam proses hukum atau ajudikasi yang berlangsung di Indonesia.

“Sebelumnya, peran kami sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia hanya setelah ajudikasi. Namun berdasarkan undang-undang baru tersebut, peran kami diperluas mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi,” kata dia.

Heri menjabarkan sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), peran PK memang telah melingkupi keseluruhan rangkaian proses hukum yang berlaku bagi kasus anak. Namun dengan UU Nomor 1 Tahun 2023, peran itu diperluas mencakup ke kasus orang dewasa.

Peran baru PK ke depannya, lanjut Heri adalah memberi rekomendasi kepada jaksa dan hakim berupa rekomendasi putusan pidana yang tepat atas terdakwa. “Karena itu, perlu kiranya penguatan kompetensi dan solidaritas seluruh PK agar ke depannya memiliki daya tawar yang sama dengan penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Ipkemindo Jateng 2022-2025, Nadzif Ulfah. Muswil perlu dilakukan untuk penyegaran organisasi profesi tersebut, kata dia, yang mana setiap kepengurusan berlangsung selama tiga tahun.

“Kesempatan siang ini di Solo adalah untuk menyegarkan organisasi dan melanggengkan regenerasi. Di sini, setiap PK baik yang muda maupun yang tua bertemu untuk menguatkan ikatan sesama. Tujuannya untuk mengembangkan organisasi, dan memperkuat PK,” kata Nadzif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan delapan Bapas yang masuk Ipkemindo Jateng itu di antaranya Bapas Kelas 1 Semarang, Kelas 1 Solo, Kelas 2 Klaten, Kelas 2 Pati, Kelas 2 Pekalongan, Kelas 2 Magelang, Bapas Purwokerto, dan Bapas Nusakambangan.

Dalam Muswil Ipkemindo Jateng tersebut, lanjut Nadzif, juga dibahas persiapan PK dalam menyongsong pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023. “Dalam Pasal 75 dan 85 sudah mengamanahkan adanya alternatif pidana di luar lembaga pemasyarakatan. Bentuknya bisa itu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” kata dia.

Dalam hal tersebut yang bertugas untuk menyelenggarakan ialah PK. Karena itu, Ipkemindo perlu persiapan untuk menyongsong aturan baru yang akan berlaku.

“Yang disiapkan ada banyak, seperti koordinasi sesama penegak hukum dan pengalihan pembimbingan. Dalam hal ini perlu kompetensi dan solidaritas yang kuat yang dimiliki PK. Hal ini sudah kami bicarakan dan siapkan sejak lama juga. Tinggal nanti menunggu pemberlakuan aturan baru tersebut,” ujarnya. 

Sentimen: neutral (0%)