Sentimen
Undefined (0%)
3 Jul 2025 : 21.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Solo

Tokoh Terkait

Polemik Perwali LKK Bergulir di DPRD Solo, Ini Poin-Poin Keberatan Forum LPMK

3 Jul 2025 : 21.14 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Polemik Perwali LKK Bergulir di DPRD Solo, Ini Poin-Poin Keberatan Forum LPMK

Esposin, SOLO -- Sejumlah pasal dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Tahun 2025 ditolak oleh Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK Kota Solo.

Polemik pasal-pasal itu telah bergulir di DPRD Solo. Bahkan pada Rabu (2/7/2025), Komisi I DPRD Solo telah melakukan rapat kerja bersama LPMK, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Bagian Kesra, untuk membahas polemik itu. Rapat kerja berlangsung cukup hangat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, sampai terlibat adu argumentasi dengan Kabag Hukum Setda Solo, Yeni Apriliawati. Sementara itu, Sekretaris Forum LPMK Solo yang juga Ketua LPMK Jagalan, Murjioko, kepada Espos membeberkan sederet poin di draf Perwali LKK yang menjadi polemik.

Poin itu antara lain terkait kedudukan LPMK yang dalam draf Perwali itu ditempatkan di bawah atau sebagai bawahan lurah. Padahal, sesuai aturan yang berlaku selama ini, kedudukan LPMK adalah sebagai mitra lurah, yang artinya setara. Hal itu antara lain terlihat pada pasal yang menyebut kepengurusan LPMK ditetapkan melalui SK Lurah.

Selama ini, kepengurusan LPMK ditetapkan melalui SK Wali Kota. Kemudian soal masa bakti, bahwa pengurus LKK yang telah menjabat sebelum Perwali tersebut berlaku dianggap menjabat satu kali masa bakti. Hal itu dianggap retroaktif atau berlaku surut karena kepengurusan LPMK saat ini baru habis masa baktinya pada 2027. 

Murjioko menyatakan bila Pemkot Solo memaksakan draf Perwali LKK untuk disahkan, Forum LPMK akan menggelar aksi di Balai Kota Solo. "Jadi kalau Pemkot memaksakan draf tersebut, LPMK akan aksi di Balai Kota," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, puluhan Ketua LPMK yang tergabung dalam Forum LPMK Kota Solo menggelar pertemuan di Jagalan, Jebres, Solo, Senin (23/6/2025) malam. Mereka mempersoalkan draf Perwali tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Pertemuan itu sekaligus merespons acara public hearing Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Solo Nomor 11 Tahun 2021 tentang LKK di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (20/6/2025). Tidak semua Ketua LPMK diundang pada pertemuan itu. 

Ketua LPMK Jayengan sekaligus Wakil Ketua Forum LPMK Kota Solo, Krisno Jatmiko, dalam pertemuan itu menyatakan keberatan atas beberapa pasal pada draf Perwali tentang LKK.

Periode Kepengurusan LPMK 

Ia mencontohkan Pasal 43 ayat (1) menyebutkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai tugas membantu lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

“Posisinya kan itu kita jadi jongosnya, pembantunya lurah. Padahal Pasal 1 huruf 12 dijelaskan LPM mitranya lurah. LPM mitra Lurah juga dijelaskan pada Pasal 3 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 42 ayat 1, dan Pasal 51 ayat 1. LPM mitra lurah bukan pembantu lurah,” jelas dia kepada Espos.

Selain itu, kata Krisno, Pasal 47 ayat (2) huruf c menjelaskan formasi kepengurusan LPM ditetapkan dengan keputusan lurah. Pasal itu bertentangan dengan logika hukum. “LPM dan lurah merupakan mitra, masak yang menetapkan dan memutuskan lurah padahal LPM dan lurah posisinya sama,” papar dia.

Kemudian, kata Krisno, Pasal 55 ayat (3) menyebutkan pengurus LKK yang telah menjabat sebelum Perwali tersebut berlaku dianggap menjabat satu kali masa bakti. “Itu kan retroaktif artinya aturan berlaku surut. Kita tidak mengenal itu, yang benar asas tidak berlaku surut. Baru menjabat tiga tahun dianggap satu masa bakti, kami dirugikan dua tahun,” papar dia.

Ketua LPMK Penumping, Denny Kartika Jati, menjelaskan jika Perwali tentang LKK diberlakukan, kondisi kelurahan seperti pemerintahan desa. Perlu penambahan poin regulasi supaya dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk di dalamnya badan pengawasan keuangan desa/kelurahan.

“Selama ini di beberapa tempat dari DAU kami tidak pernah tahu, terus ada anggaran perubahan tiba-tiba ada, kami tidak dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan keuangan,” papar dia.

Ketua Forum LPMK Laweyan, Totok Edi Nyoto, menambahkan sesuai SK sebelumnya periode pengurus LPMK 2024 sampai 2027. Namun dalam Perwali baru, periode kepengurusan menjadi 2024-2029.

“Kalau Perwali sudah jalan tetapi pakai aturan lama, ini ketidakkonsistenan bagian Hukum Setda Solo. Saya tidak setuju dengan adanya SK LPMK diberikan oleh lurah,” papar dia.

Ketua Forum LPMK Solo, Suyanto, berharap program-program LPMK bisa menjadi acuan Wali Kota Solo Respati Ardi untuk meninjau draf tentang LKK. Draf tersebut mengacu Permendagri Nomor 18/2018. Ia mempertanyakan kenapa Pemkot Solo baru menerapkan regulasi itu sekarang, tidak 2021 saat pemilihan pengurus LPMK.

Kemudian kata dia, ada Keputusan Wali Kota Solo No 140/295/2024 tentang Pengurus LPMK periode 2024-2027. “Wali Kota Solo pada 2024 sudah membentuk LPMK, ini mau dicabut lagi, mohon Wali Kota Solo meninjau lagi,” papar dia.

Sentimen: neutral (0%)